BogorOne.co.id – Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Samsudin dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kabarnya hal itu menyusul adanya evaluasi menyeluruh dari Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.
“Iya, memang ada pengajuan pengunduran diri,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Denny, Surat Keputusan (SK) terkait pengunduran diri tersebut diperkirakan akan diterbitkan pada akhir Agustus 2026 setelah seluruh tahapan administrasi rampung.
Terkait mekanisme pengisian jabatan yang ditinggalkan, Denny mengatakan Pemerintah Kota Bogor masih akan menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Apakah nantinya dilakukan pemilihan ulang atau penunjukan langsung, itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Proses pengunduran diri maupun pengisian jabatan direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya kini masih menunggu keputusan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Bogor.
Sementara itu, Anggota Dewas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Rd Ian Mulyana menegaskan telah menuntaskan proses pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi maupun perusahaan. Seluruh hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada KPM sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sesuai mekanisme tata kelola perusahaan.
Menurut dia, evaluasi dilakukan berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Pengawas. Proses tersebut mencakup pemeriksaan, monitoring, analisis, evaluasi, hingga telaah terhadap kinerja direksi dan perusahaan.
“Evaluasi kami dilakukan secara menyeluruh melalui kajian data, tatap muka, wawancara, serta dokumentasi terhadap kinerja direksi dan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Penilaian mengacu pada Laporan Tahunan Tahun Buku 2025 dan hasil evaluasi Triwulan I,” ujar Ian.
Menurutnya, seluruh hasil evaluasi telah disampaikan secara resmi kepada Kuasa Pemilik Modal melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bogor sebagai bahan pertimbangan sesuai mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
Terkait informasi mengenai pengunduran diri salah satu direksi, Ian menjelaskan Dewan Pengawas memperoleh informasi tersebut, namun tidak menerima tembusan surat pengunduran diri sehingga tidak mengetahui secara pasti alasan maupun tanggal efektif pengajuan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan surat pengunduran diri diajukan pada bulan Juli dan bertanggal 21 Agustus 2026 untuk mengundurkan diri. Namun, hal tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari proses administrasi yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Bogor,” katanya.
Ian menegaskan, tindak lanjut atas pengajuan pengunduran diri tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah hingga tahapan administrasi lainnya.
“Pada akhirnya, keputusan sepenuhnya berada pada Kuasa Pemilik Modal, yakni Wali Kota Bogor, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dewan Pengawas menghormati seluruh proses administrasi yang tengah berjalan dan memilih menunggu keputusan resmi dari KPM.
“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi dari KPM,” tandasnya.
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post