• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Agustus 10, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Usai Dievaluasi Dewas, Dirum Perumda PPJ Layangkan Surat Pengunduran Diri

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2026
in BOGOR RAYA
0
Usai Dievaluasi Dewas, Dirum Perumda PPJ Layangkan Surat Pengunduran Diri

Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Samsudin. Foto: Dok. Bogortoday.com

40
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Samsudin dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Kabarnya hal itu menyusul adanya evaluasi menyeluruh dari Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.
“Iya, memang ada pengajuan pengunduran diri,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Denny, Surat Keputusan (SK) terkait pengunduran diri tersebut diperkirakan akan diterbitkan pada akhir Agustus 2026 setelah seluruh tahapan administrasi rampung.

BERITA LAINNYA

penghapusan angkutan kota

Reduksi Angkot Tua Mengancam Nafkah Sopir 05A Ciomas

10 Agustus 2026
Pemekaran Bogor Timur

Pemekaran Bogor Timur Diproyeksikan Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

10 Agustus 2026
SDN Lumpang 01

Empat Kali Dibobol, Keamanan SDN Lumpang 01 Dipertanyakan

10 Agustus 2026
pencurian dua ekor angsa

Remaja Terduga Pencuri Angsa Diseret Massa Sebelum Dievakuasi Polisi

10 Agustus 2026

Terkait mekanisme pengisian jabatan yang ditinggalkan, Denny mengatakan Pemerintah Kota Bogor masih akan menyesuaikannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Apakah nantinya dilakukan pemilihan ulang atau penunjukan langsung, itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Proses pengunduran diri maupun pengisian jabatan direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya kini masih menunggu keputusan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Bogor.

Sementara itu, Anggota Dewas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Rd Ian Mulyana menegaskan telah menuntaskan proses pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi maupun perusahaan. Seluruh hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada KPM sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sesuai mekanisme tata kelola perusahaan.

Menurut dia, evaluasi dilakukan berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Pengawas. Proses tersebut mencakup pemeriksaan, monitoring, analisis, evaluasi, hingga telaah terhadap kinerja direksi dan perusahaan.
“Evaluasi kami dilakukan secara menyeluruh melalui kajian data, tatap muka, wawancara, serta dokumentasi terhadap kinerja direksi dan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Penilaian mengacu pada Laporan Tahunan Tahun Buku 2025 dan hasil evaluasi Triwulan I,” ujar Ian.

Menurutnya, seluruh hasil evaluasi telah disampaikan secara resmi kepada Kuasa Pemilik Modal melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bogor sebagai bahan pertimbangan sesuai mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.

Terkait informasi mengenai pengunduran diri salah satu direksi, Ian menjelaskan Dewan Pengawas memperoleh informasi tersebut, namun tidak menerima tembusan surat pengunduran diri sehingga tidak mengetahui secara pasti alasan maupun tanggal efektif pengajuan tersebut.

“Informasi yang kami peroleh menyebutkan surat pengunduran diri diajukan pada bulan Juli dan bertanggal 21 Agustus 2026 untuk mengundurkan diri. Namun, hal tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari proses administrasi yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Ian menegaskan, tindak lanjut atas pengajuan pengunduran diri tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah hingga tahapan administrasi lainnya.

“Pada akhirnya, keputusan sepenuhnya berada pada Kuasa Pemilik Modal, yakni Wali Kota Bogor, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dewan Pengawas menghormati seluruh proses administrasi yang tengah berjalan dan memilih menunggu keputusan resmi dari KPM.

“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi dari KPM,” tandasnya.

Editor : Muttaqien

Tags: Direktur UmumPasar Pakuan JayaPerumda PPJSamsudin

Related Posts

penghapusan angkutan kota
BOGOR RAYA

Reduksi Angkot Tua Mengancam Nafkah Sopir 05A Ciomas

10 Agustus 2026
Pemekaran Bogor Timur
BOGOR RAYA

Pemekaran Bogor Timur Diproyeksikan Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

10 Agustus 2026
SDN Lumpang 01
BOGOR RAYA

Empat Kali Dibobol, Keamanan SDN Lumpang 01 Dipertanyakan

10 Agustus 2026
pencurian dua ekor angsa
BOGOR RAYA

Remaja Terduga Pencuri Angsa Diseret Massa Sebelum Dievakuasi Polisi

10 Agustus 2026
pajak kontrakan
BOGOR RAYA

Kota Bogor Genjot Pajak Kontrakan untuk Kejar PAD Rp1,7 Triliun

10 Agustus 2026
Pacu Pembangunan Kewilayahan, Kelurahan Cibadak Optimalkan UMKM Hingga Capaian PBB Rp5,3 Miliar
BOGOR RAYA

Pacu Pembangunan Kewilayahan, Kelurahan Cibadak Optimalkan UMKM Hingga Capaian PBB Rp5,3 Miliar

10 Agustus 2026
Next Post
Temukan Sekolah Rusak Parah di Sukaraja, AY Sogir Desak Pemkab Bogor Segera Turun Tangan

Temukan Sekolah Rusak Parah di Sukaraja, AY Sogir Desak Pemkab Bogor Segera Turun Tangan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

42 lapak PKL

42 Lapak PKL di Dramaga Dibongkar Satpol PP

29 Desember 2025
Digantung, Selama 19 Tahun Artis Cantik Ini Hanya Jadi Tunangan

Digantung, Selama 19 Tahun Artis Cantik Ini Hanya Jadi Tunangan

22 Maret 2023
Garap Pembentukan Raperda PPKLP DPRD Serap Aspirasi Masyarakat

Garap Pembentukan Raperda PPKLP DPRD Serap Aspirasi Masyarakat

5 Juni 2024
Timnas Putri Indonesia

Timnas Putri Indonesia Siap Hadapi China Taipei di Sleman

28 November 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In