BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pelarian T (34), terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berakhir di Jawa Tengah. Polisi menangkap T di kawasan kaki Gunung Merbabu setelah melacak rencananya mendaki gunung tersebut.
Timsus Polsek Gunung Putri menangkap T setelah menerima laporan dari R (23), pemuda yang sepeda motor Yamaha Aerox miliknya dibawa kabur oleh terduga pelaku.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, polisi mendapat informasi bahwa T berada di Jawa Tengah dan berencana mendaki Gunung Merbabu.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengejaran. T akhirnya berhasil diamankan di kawasan kaki Gunung Merbabu, Semarang, Jawa Tengah,” kata Hillal, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hillal, kasus tersebut bermula pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, T mendatangi korban di wilayah Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
T kemudian meminjam sepeda motor Yamaha Aerox milik R dengan alasan hendak menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Korban memberikan sepeda motornya kepada T. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan hingga 9 Agustus 2026.
“Korban kemudian memberikan sepeda motornya kepada T. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga 9 Agustus 2026,” ujar Hillal.
Korban yang kesulitan menghubungi T kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan T. Dari penelusuran itu, petugas memperoleh informasi mengenai rencana T menuju Gunung Merbabu.
Selain menangkap T, polisi menemukan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa bersama T ke Polsek Gunung Putri.
Polisi masih memeriksa T dan melanjutkan proses hukum atas perkara tersebut.
T dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Hillal mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pemilik kendaraan diminta memastikan identitas serta tujuan peminjaman sebelum menyerahkan kendaraan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post