BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum memastikan wacana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat kelompok kesejahteraan Desil 9 dan 10. Pemerintah masih menunggu pemutakhiran data ekonomi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Airlangga mengatakan pengelompokan masyarakat berdasarkan desil masih bersifat dinamis. BPS saat ini tengah melakukan pendataan untuk memperbarui kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“BPS sedang melakukan sensus ekonomi. Kita tunggu saja sensus ekonominya,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Airlangga ketika ditanya mengenai kabar masyarakat yang masuk Desil 9 dan 10 tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai rencana pembatasan tersebut. Airlangga hanya mengatakan data desil diperlukan untuk memetakan kebutuhan setiap kelompok masyarakat.
Data itu nantinya menjadi salah satu acuan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk untuk menentukan sasaran berbagai kebijakan pemerintah.
“Desil itu dijadikan angka untuk menghitung berapa sebetulnya kebutuhan terhadap masing-masing segmen dari masyarakat tersebut,” ujarnya.
Wacana pembatasan Pertalite sebelumnya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Ia mengatakan masyarakat yang masuk Desil 9 dan 10 dinilai sudah selayaknya tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Namun, Bahlil menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap kajian. Untuk saat ini, aturan pembelian Pertalite belum berubah.
“Untuk sementara belum ada perubahan,” kata Bahlil dalam Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan pribadi roda empat dapat membeli Pertalite maksimal 50 liter per hari. Adapun kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat atau lebih mendapat kuota Solar subsidi maksimal 80 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Dengan demikian, pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok kesejahteraan belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pemerintah masih menunggu hasil pemutakhiran data sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post