BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan potongan upah pungut pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dana hasil pemotongan tersebut diduga diperuntukkan atau diserahkan kepada penyelenggara negara.
“Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun setelah melakukan gelar perkara dengan pimpinan, kami menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Budi mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sejumlah Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Bogor diduga telah dipanggil atau dijemput penyidik KPK pada Kamis dini hari dan Jumat pagi. Pemeriksaan dilakukan di kantor maupun kediaman para pejabat tersebut.
Selain pejabat eselon II, penyidik juga memeriksa sejumlah ajudan dan pejabat eselon IV.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan potongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
“Kami memeriksa mereka (para pejabat), dengan dasar aduan masyarakat,” ujar Budi.
KPK masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga Jumat, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan potongan upah pungut Bappenda Kabupaten Bogor.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post