BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Achmad Yaudin Sogir, mempertanyakan penerapan tarif parkir Rp 5.000 hingga Rp 10.000 di sejumlah kawasan pelayanan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Achmad, persoalan utama bukan semata nominal tarif, melainkan minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pemungutan, hingga penggunaan pendapatan parkir sebelum kebijakan diterapkan.
“Dalam kondisi seperti sekarang, kebijakan parkir seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu. Harus ada papan informasi yang menjelaskan bahwa area tersebut dikenakan retribusi beserta dasar hukumnya,” kata Sogir, sapaan akrabnya, Jumat (21/8/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan tarif Rp 5.000-Rp 10.000 mungkin tidak menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. Namun, tarif tersebut dinilai dapat menjadi beban bagi warga yang datang ke fasilitas publik atau kantor pemerintahan untuk mendapatkan pelayanan.
Ia mencontohkan masyarakat yang berkunjung ke alun-alun atau mengurus keperluan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Menurut dia, lokasi pelayanan publik semestinya tidak dibebani pungutan parkir tanpa penjelasan yang memadai.
Sogir juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan parkir apabila melibatkan pihak ketiga. Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai dasar penunjukan vendor, termasuk apakah dilakukan melalui penunjukan langsung atau lelang.
“Publik perlu tahu aliran dana parkir tersebut agar pengelolaannya transparan dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak akan mempersoalkan pungutan apabila dasar hukum, pengelolaan, dan manfaatnya jelas.
Karena itu, Sogir meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan kajian dan sosialisasi sebelum menerapkan tarif parkir di kawasan pemerintahan. Informasi mengenai tarif dan ketentuan parkir, kata dia, juga perlu dipasang secara terbuka di setiap lokasi.
“Jangan mengambil keputusan sepihak. Area kantor pemerintahan, terutama tempat pelayanan seperti Dinas Pendidikan, seharusnya tidak dibebani tarif parkir,” kata dia.
Sogir menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi, terutama di tengah pembangunan fasilitas publik seperti alun-alun. Ia berpendapat masyarakat seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas publik tanpa dibebani pungutan tambahan yang tidak disosialisasikan sebelumnya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan setiap pungutan parkir memiliki dasar hukum dan mekanisme pengelolaan yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post