BogorOne.co.id | Pangandaran – Seorang pria berinisial K (22) di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga menenggak racun tikus setelah menganiaya istrinya, TN (21), menggunakan palu. K dan TN kini sama-sama menjalani perawatan medis.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi setelah pasangan suami istri itu terlibat cekcok rumah tangga. Dalam perselisihan itu, K diduga memukul kepala TN menggunakan palu.
Akibat penganiayaan tersebut, TN mengalami luka serius di bagian kepala. Kondisinya dilaporkan kritis dan membutuhkan penanganan medis intensif.
Setelah melihat kondisi istrinya, K kemudian diduga menenggak racun tikus di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya palu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban serta sisa racun tikus.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana membenarkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Menurut dia, keluarga korban telah melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
“Benar telah terjadi kasus dugaan KDRT. Terduga pelaku sudah diamankan, dan keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini. Korban masih menjalani perawatan medis,” kata Yusdiana, Kamis, 27 Agustus 2026.
Setelah mendapat perawatan, K kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada penganiayaan tersebut.
Yusdiana mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi.
“Kami juga masih melakukan pemeriksaan awal untuk menggali keterangan dari korban dan terduga pelaku terkait kejadian tersebut,” ujarnya.
Satreskrim Polres Pangandaran juga telah mengecek lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah keterangan. Polisi masih mendalami motif pertengkaran pasangan tersebut serta kronologi sebelum penganiayaan terjadi.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post