BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk mencari dokumen terkait dugaan pemalsuan dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019. BPN Kabupaten Bogor menyatakan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya datang untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Betul ada penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” kata Zimamun, Kamis, 10 September 2026.
Penggeledahan dilakukan Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 September 2026. Selain Kantor BPN Kabupaten Bogor I, penyidik menggeledah dua lokasi lain di wilayah Kabupaten Bogor.
Zimamun mengatakan BPN memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Menurut dia, proses penggeledahan berlangsung lancar tanpa kendala.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Apa yang diminta penyidik kita kooperatif dan berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Meski penggeledahan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019, Zimamun mengaku belum mengetahui siapa pihak yang mengalami kerugian dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan informasi mengenai pihak yang dirugikan masih menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Metro Jaya.
“Terhadap adanya yang dirugikan, kami pun belum tahu karena saat ini masih dalam rangka penyidikan. Nanti bisa ditanyakan oleh penyidik terkait pengembangan kasus tersebut,” kata Zimamun.
Zimamun juga mengingatkan masyarakat agar mengurus permohonan pertanahan secara langsung ke kantor BPN. Dia meminta warga tidak menggunakan pihak ketiga dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
Menurut dia, pengurusan secara langsung dapat mengurangi risiko miskomunikasi sekaligus mencegah munculnya indikasi pemalsuan dokumen.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka permohonan datanglah sendiri ke BPN, urus permohonan tersebut dengan sendiri, tidak perlu ada pihak ketiga,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post