BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiganya ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam, 11 September 2026.
Ketiga tersangka berinisial FP, 23 tahun; DS, 33 tahun; dan DDS, 29 tahun. Mereka diamankan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan ketiga orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29),” kata Iman kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026.
Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menempatkan mereka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan petunjuk. Polisi menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, video amatir yang berkaitan dengan kejadian, serta sidik jari laten yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara.
Penyidik juga menggunakan hasil sketsa wajah untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Bambang. Menurut Iman, sketsa tersebut dibuat dengan melibatkan ahli berdasarkan keterangan dan petunjuk yang diperoleh penyidik.
Informasi dari sketsa wajah itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mempersempit pencarian pelaku. Penyelidikan akhirnya mengarah kepada tiga orang yang ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Selain bukti digital dan temuan dari lokasi kejadian, penyidik telah memeriksa 14 saksi. Mereka dimintai keterangan mengenai rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perusakan fasilitas umum dan pengeroyokan yang menyebabkan Bambang meninggal.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post