BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memperketat pengamanan aset daerah yang berasal dari kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pengembang. Salah satunya melalui penyerahan bukti hak atas tanah dari PT Sentul City Tbk. di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat, 11 September 2026.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan kepastian hukum atas aset menjadi penting agar tanah yang telah menjadi milik pemerintah daerah tidak berhenti sebagai catatan administrasi. Aset tersebut, kata dia, harus tercatat, dipetakan, dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” kata Rudy, Jumat.
Rudy mengatakan penyerahan bukti hak atas tanah dari Sentul City bukan akhir dari proses. Pemerintah daerah masih harus memastikan aset yang diterima masuk dalam sistem inventarisasi dan pengelolaan aset secara menyeluruh.
Ia meminta perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi, pencatatan, pemetaan, serta menyusun skema pengelolaan terhadap PSU yang telah menjadi aset Pemkab Bogor.
“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat,” ujar dia.
Menurut Rudy, Pemkab Bogor sejauh ini telah mensertifikasi 320 bidang aset yang tersebar di 40 kecamatan. Sertifikasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperjelas status hukum aset sekaligus mencegah persoalan administrasi di kemudian hari.
Penataan aset, kata Rudy, membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, pengembang, dan Kantor Pertanahan. Dia mengapresiasi PT Sentul City, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyerahan PSU tersebut.
Namun, proses penyerahan PSU belum seluruhnya rampung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung mengatakan masih ada sejumlah bidang PSU yang memerlukan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan kepada Pemkab Bogor.
“Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan,” kata Sontang.
Kantor Pertanahan, kata dia, masih berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dan PT Sentul City untuk menuntaskan proses sertifikasi PSU tersebut.
Sontang juga mengatakan lembaganya akan meluncurkan layanan Perintis 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal pada September 2026. Layanan itu ditujukan untuk mempercepat proses pertanahan dengan mekanisme yang lebih terukur dan sistematis.
Bagi Pemkab Bogor, penyerahan bukti hak atas tanah tersebut menjadi bagian dari pekerjaan yang lebih besar: memastikan aset daerah bukan hanya tercatat sebagai milik pemerintah, tetapi juga jelas status hukumnya dan dapat dimanfaatkan secara nyata untuk publik.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post