• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kunci Aset PSU Sentul City, Puluhan Bidang Masih Berproses

Redaksi by Redaksi
11 September 2026
in BOGOR RAYA
0
PSU

Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima bukti hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang PT Sentul City Tbk., di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat (11/9/2026). Foto : Diskominfo.

40
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memperketat pengamanan aset daerah yang berasal dari kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pengembang. Salah satunya melalui penyerahan bukti hak atas tanah dari PT Sentul City Tbk. di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Jumat, 11 September 2026.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan kepastian hukum atas aset menjadi penting agar tanah yang telah menjadi milik pemerintah daerah tidak berhenti sebagai catatan administrasi. Aset tersebut, kata dia, harus tercatat, dipetakan, dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” kata Rudy, Jumat.

Rudy mengatakan penyerahan bukti hak atas tanah dari Sentul City bukan akhir dari proses. Pemerintah daerah masih harus memastikan aset yang diterima masuk dalam sistem inventarisasi dan pengelolaan aset secara menyeluruh.

BERITA LAINNYA

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

11 Oktober 2026
Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026

Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026

11 Oktober 2026
Abu vulkanik

Perumda Tirta Pakuan Siapkan Pasokan Air Bersih untuk Sekolah Rakyat Rancamaya

11 Oktober 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026

Ia meminta perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi, pencatatan, pemetaan, serta menyusun skema pengelolaan terhadap PSU yang telah menjadi aset Pemkab Bogor.

“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat,” ujar dia.

Menurut Rudy, Pemkab Bogor sejauh ini telah mensertifikasi 320 bidang aset yang tersebar di 40 kecamatan. Sertifikasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperjelas status hukum aset sekaligus mencegah persoalan administrasi di kemudian hari.

Penataan aset, kata Rudy, membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, pengembang, dan Kantor Pertanahan. Dia mengapresiasi PT Sentul City, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyerahan PSU tersebut.

Namun, proses penyerahan PSU belum seluruhnya rampung.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung mengatakan masih ada sejumlah bidang PSU yang memerlukan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan kepada Pemkab Bogor.

“Dari proses tersebut, masih terdapat sejumlah bidang yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan teknis sebelum dapat diserahkan,” kata Sontang.

Kantor Pertanahan, kata dia, masih berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dan PT Sentul City untuk menuntaskan proses sertifikasi PSU tersebut.

Sontang juga mengatakan lembaganya akan meluncurkan layanan Perintis 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal pada September 2026. Layanan itu ditujukan untuk mempercepat proses pertanahan dengan mekanisme yang lebih terukur dan sistematis.

Bagi Pemkab Bogor, penyerahan bukti hak atas tanah tersebut menjadi bagian dari pekerjaan yang lebih besar: memastikan aset daerah bukan hanya tercatat sebagai milik pemerintah, tetapi juga jelas status hukumnya dan dapat dimanfaatkan secara nyata untuk publik.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis
BOGOR RAYA

Kemenekraf Rangkul Perumda PPJ Kota Bogor Wadahi Sertifikasi Barista Gratis

11 Oktober 2026
Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026
BOGOR RAYA

Perbaikan Longsor Jalan Kebon Pedes Ditargetkan Rampung Akhir Oktober 2026

11 Oktober 2026
Abu vulkanik
BOGOR RAYA

Perumda Tirta Pakuan Siapkan Pasokan Air Bersih untuk Sekolah Rakyat Rancamaya

11 Oktober 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026
Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November
BOGOR RAYA

Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November

9 Oktober 2026
lumbung peras
BOGOR RAYA

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

9 Oktober 2026
Next Post
Pikap Hantam Tiang Listrik

Diduga Microsleep, Pikap Hantam Tiang Listrik di Cileungsi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Wow! Blok F Berkah, Berikan Grand Frize Mobil Hingga Paket Umroh

Wow! Blok F Berkah, Berikan Grand Frize Mobil Hingga Paket Umroh

4 November 2022
Sebut Gerakan LGBTQ Makin Masif, Anggota DPRD Kota Bogor: Negara Tidak Boleh Kalah!

Sebut Gerakan LGBTQ Makin Masif, Anggota DPRD Kota Bogor: Negara Tidak Boleh Kalah!

6 Juli 2026
Kereta Api Argo Bromo Anggrek

Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Tujuh Orang Meninggal

28 April 2026
Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026, Tangis Haru Lionel Scaloni untuk Perjuangan La Albiceleste

Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026, Tangis Haru Lionel Scaloni untuk Perjuangan La Albiceleste

16 Juli 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In