• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, September 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Diduga Peras Perusahaan, Kades Parigimulya Kini Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
17 September 2026
in PERISTIWA
0
Kepala Desa Parigimulya

Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Aang Suyaya (AS) ditahan Kejari Subang terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, Rabu 16 September 2026. Foto : Dok. beritasatu.com

37
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Subang – Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Aang Suyaya (AS), diduga mematok tarif Rp800 per meter persegi kepada perusahaan kawasan industri yang membeli lahan di wilayah desanya. Permintaan uang itu disebut disertai ancaman tidak menerbitkan surat keterangan desa jika tidak dipenuhi.

Kejaksaan Negeri Subang menetapkan Aang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Nilai uang yang diduga diterima Aang selama periode 2019-2025 mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, dugaan pemerasan berkaitan dengan penerbitan surat keterangan desa dalam proses pembelian dan pelepasan hak atas tanah.

Menurut Noordien, Aang diduga meminta uang berdasarkan luas lahan yang dibeli perusahaan. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Aang disebut mengancam tidak menerbitkan surat keterangan desa serta tidak bersedia terlibat dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris.

BERITA LAINNYA

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat

17 September 2026
rudapaksa

Pria Mabuk Bawa Golok, Perempuan di Sukaraja Bogor Diduga Dirudapaksa

17 September 2026
Hari Terakhir Operasi SAR Bayu Zulkarnaen, ASN Kota Bogor yang Hilang di Sungai Cisadane

Beredar Video TikTok Sebut ASN Pemkot Bogor Hilang Sudah Ditemukan, Begini Penjelasan Polisi dan BPBD

17 September 2026
Selarong

Dua Bangunan dan Minibus Rusak Dihantam Truk di Tanjakan Selarong

17 September 2026

“Yang bersangkutan diduga meminta Rp800 per meter dalam setiap proses pembelian lahan,” kata Noordien, Rabu (16/9/2026).

Selama enam tahun, perusahaan kawasan industri tersebut membeli lahan di Desa Parigimulya dengan total luas sekitar 1,7 juta meter persegi.

Jika dihitung berdasarkan tarif yang diduga diminta, nilai pungutan tersebut mencapai sekitar Rp1,36 miliar. Penyidik Kejari Subang menduga uang yang diberikan kepada Aang dalam rangkaian transaksi itu mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Kejari Subang masih mendalami aliran dana serta rangkaian pemberian uang dalam perkara tersebut.

Noordien mengatakan penetapan Aang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Menurut dia, perkara itu menjadi perhatian karena dugaan permintaan uang berkaitan dengan proses pembelian dan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan investasi di Kabupaten Subang.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Subang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses investasi di Kabupaten Subang,” ujar Noordien.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aang digiring petugas Kejari Subang ke Lapas Subang pada Rabu sore untuk dititipkan selama proses hukum berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, Aang dijerat dengan ketentuan pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Aang tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat
BOGOR RAYA

Kebakaran Lahan Kosong di Palasari Nyaris Merembet, Damkar dan Warga Bergerak Cepat

17 September 2026
rudapaksa
BOGOR RAYA

Pria Mabuk Bawa Golok, Perempuan di Sukaraja Bogor Diduga Dirudapaksa

17 September 2026
Hari Terakhir Operasi SAR Bayu Zulkarnaen, ASN Kota Bogor yang Hilang di Sungai Cisadane
BOGOR RAYA

Beredar Video TikTok Sebut ASN Pemkot Bogor Hilang Sudah Ditemukan, Begini Penjelasan Polisi dan BPBD

17 September 2026
Selarong
BOGOR RAYA

Dua Bangunan dan Minibus Rusak Dihantam Truk di Tanjakan Selarong

17 September 2026
Gedung PKBM Ar Rahman
PERISTIWA

Kerumunan Warga di Parung Memanas, Polisi Amankan Terduga Kasus Pelecehan Anak

16 September 2026
yasinan
PERISTIWA

Keracunan Usai Yasinan di Lampung Tengah, Satu Warga Meninggal

16 September 2026
Next Post
HGB

Orang Kepercayaan Nusron Jadi Penghubung Suap HGB Summarecon

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Update Skill ,Petani dan Penyuluh Garut Ikuti Bimtek

Update Skill ,Petani dan Penyuluh Garut Ikuti Bimtek

12 April 2023
Soal Proyek Mangkrak, Tuti Alawiyah Ultimatum Dinas PUPR Kabupaten Bogor 

Soal Proyek Mangkrak, Tuti Alawiyah Ultimatum Dinas PUPR Kabupaten Bogor 

25 Maret 2024
Pemkot Bogor Sediakan 15 Unit Bus Untuk Mudik Gratis

Pemkot Bogor Sediakan 15 Unit Bus Untuk Mudik Gratis

20 April 2022
Cari Tahu Yuk, Hukum Makan Sebelum Shalat Idul Fitri 

Cari Tahu Yuk, Hukum Makan Sebelum Shalat Idul Fitri 

22 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In