BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti jalur nonformal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jalur tersebut, menurut KPK, dijalankan sejumlah pihak swasta yang berada di luar struktur resmi kementerian tetapi memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN. KPK menyebut pola itu sebagai gambaran adanya “struktur bayangan” di kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola tersebut terlihat dari banyaknya lapisan dan pihak di luar struktur organisasi resmi ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan.
“Di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN, ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Budi, pihak-pihak yang berada dalam jalur nonformal tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Empat di antaranya telah menjadi tersangka dalam perkara pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lainnya.
Mereka ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga keberadaan mereka di luar struktur resmi tidak menghalangi akses terhadap pejabat di lingkungan ATR/BPN. Sebaliknya, mereka disebut memiliki peran sebagai penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara.
Budi mengatakan Fahd dan Arif, misalnya, berperan sebagai pengepul atau pengelola uang sekaligus penghubung. Keduanya diduga menjadi perantara antara pihak eksternal dan pejabat ATR/BPN, termasuk menghubungkan pihak internal dengan penyelenggara negara.
“Saudara FEZ, kemudian saudara ARF yang berperan sebagai pengepul atau pengelola uang, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” ujar Budi.
Pola serupa, kata Budi, terlihat dalam peran Erwin. Pihak swasta tersebut disebut menjadi perantara antara PT Summarecon dan pejabat ATR/BPN dalam proses pengurusan HGB.
KPK menyebut Erwin memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN, salah satunya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Bahwa saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN,” kata Budi.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus KPK dalam mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Salah satunya pemberian sekitar Rp300 juta yang diduga berasal dari PT Summarecon pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post