BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan standar kompetensi pekerja rumah tangga (PRT) sebagai bagian dari penyusunan peta jalan tata kelola pekerja domestik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas PRT sekaligus memperjelas standar kerja setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, standar kompetensi tersebut diperlukan agar pekerjaan rumah tangga memiliki ukuran keterampilan yang jelas dan sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia.
“Karena itu, Kemenaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia,” kata Anwar, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Anwar, salah satu rujukan yang dapat digunakan dalam penyusunan standar tersebut adalah kompetensi pekerja migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik di luar negeri. Namun, standar itu perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pasar kerja di dalam negeri.
Penyusunan standar kompetensi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, termasuk dalam aspek hubungan kerja dan pelindungan. Hal tersebut sejalan dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2026 yang menempatkan PRT sebagai pekerja dengan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Anwar mengatakan, undang-undang tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap pekerja rumah tangga. Selama ini, pekerjaan domestik masih banyak berlangsung di sektor informal sehingga pengakuan terhadap hak-hak pekerja perlu diikuti dengan sistem tata kelola yang memadai.
“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” ujar Anwar.
Ia menambahkan, standar kompetensi yang terukur diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan domestik dan mendorong profesionalitas PRT. Penerapannya juga perlu diselaraskan dengan aturan pelaksanaan UU PRT agar dapat berjalan efektif di lapangan.
Untuk itu, Kemenaker mulai menyiapkan peta jalan tata kelola PRT sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan secara bertahap. Peta jalan tersebut diharapkan dapat memberikan arah bagi pemerintah dalam membangun sistem kerja yang menjamin kepastian hak sekaligus memperjelas kompetensi pekerja rumah tangga.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post