BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tidak sekadar meneruskan program pendahulunya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kompolnas menilai ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi, mulai dari pengawasan internal hingga sistem promosi dan mutasi anggota Polri.
Ketua Kompolnas Chairul Anam mengatakan penguatan pengawasan menjadi salah satu agenda penting yang harus dikerjakan Suyudi. Menurut dia, pengawasan terhadap kepolisian perlu berjalan dari dalam maupun luar institusi agar setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pengawasan ini internal sama eksternal. Eksternalnya ya penguatan Propam, internalnya, eksternalnya ya penguatan Kompolnas,” kata Anam saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Anam mengatakan penguatan tersebut sejalan dengan peta jalan reformasi kepolisian. Ia meminta agenda itu tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi diterapkan dalam kerja kepolisian di lapangan.
Selain pengawasan, Suyudi diminta memastikan perkara-perkara yang masih menjadi sorotan publik ditangani secara terbuka. Kompolnas menilai kasus yang belum selesai harus terus diproses tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Banyak sorotan kepada kepolisian, berbagai kasus gede, titipan apa yang belum, masih dalam proses, itu juga harus jadi prioritas oleh Pak Suyudi,” ujar Anam.
Ia mengatakan setiap pelanggaran yang ditemukan harus diproses sesuai ketentuan. Penanganannya dapat melalui mekanisme etik maupun pidana, bergantung pada jenis pelanggarannya.
“Kalau ada kesalahan, ya diproses, baik etik maupun pidana,” katanya.
Melanjutkan Digitalisasi
Di sisi lain, Kompolnas mengapresiasi sejumlah kebijakan yang telah dijalankan Listyo Sigit. Salah satunya digitalisasi pelayanan kepolisian yang dinilai mendekatkan institusi tersebut dengan masyarakat.
Anam juga menyoroti perhatian Polri terhadap isu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Menurut dia, program-program tersebut perlu dipertahankan oleh Suyudi.
“Apa yang sudah dilakukan oleh Pak Listyo Sigit, misalnya soal mendekatkan masyarakat dengan pelayanan kepolisian dengan proses digital,” kata Anam.
Menurut dia, pengalaman Suyudi di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi modal untuk menjalankan agenda tersebut. Suyudi pernah menjabat sebagai kapolda dan wakapolda sebelum dipercaya memimpin Polri.
Anam menilai pengalaman Suyudi di BNN, termasuk dalam pengungkapan kasus narkotika dan pembangunan sistem, dapat menjadi bekal dalam memimpin institusi kepolisian.
“Kalau kita lihat rekam jejaknya, misalnya tren-tren ini di BNN, kerja beliau lumayan. Penangkapan narkotika juga besar, membangun sistem juga besar,” ujarnya.
Propam hingga Sistem Mutasi
Kompolnas juga mendorong pembenahan mekanisme pengaduan masyarakat terhadap Propam Polri. Kanal pengaduan, kata Anam, perlu dibuat semakin mudah diakses, termasuk melalui sistem daring.
Bagi Kompolnas, kemudahan pengaduan menjadi bagian dari penguatan pengawasan eksternal. Masyarakat harus memiliki akses yang jelas ketika menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.
Selain pengawasan, pembenahan sumber daya manusia menjadi agenda lain yang disorot. Kompolnas meminta sistem mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri menggunakan prinsip merit yang transparan dan dapat ditelusuri.
“Yang kedua sistem SDM, mutasi jabatan itu ayo dibangun kembali dengan satu mekanisme yang merit system, yang bisa dilacak, manajemennya sehat dan sebagainya,” kata Anam.
Menurut dia, sistem tersebut diperlukan agar kinerja anggota dapat menjadi dasar dalam pengembangan karier. Anggota yang menjalankan tugas dengan baik, kata Anam, semestinya memperoleh penghargaan melalui mekanisme yang objektif.
Dengan sejumlah agenda tersebut, Kompolnas menempatkan masa awal kepemimpinan Suyudi bukan hanya sebagai fase meneruskan kebijakan lama. Penguatan pengawasan, penyelesaian perkara yang menjadi sorotan, serta pembenahan sistem SDM menjadi bagian dari pekerjaan rumah yang kini berada di tangan kapolri baru.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post