• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Kaji Alasan Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, Jemput Paksa Masih Terbuka

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2026
in POLITIK
0
Nusron Wahid

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK. Foto : Ist.

33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Palangkaraya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK masih mengkaji alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menjemput paksa.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan belum adanya pemanggilan ulang bukan disebabkan kendala dalam proses penyidikan. Penyidik, kata dia, sedang mengatur waktu pemanggilan agar penanganan perkara berjalan efektif.

“Tidak ada kendala. Ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya supaya proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026.

Budi mengatakan penyidik masih menelaah alasan Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan. Hasil telaah itu akan menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan atau mengambil tindakan lain untuk menghadirkan Nusron.

BERITA LAINNYA

34 operasi tangkap tangan

KPK Catat 34 OTT dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
kepuasan publik

Kepuasan Publik Turun, Program MBG dan Koperasi Desa Dipertanyakan

20 Oktober 2026
Ahmad Dedi

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026

“Argumentasi Saudara NW atas ketidakhadiran tersebut menjadi bahan telaah dan analisis penyidik untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Budi.

KPK membutuhkan keterangan Nusron dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurut Budi, sejumlah tersangka dalam perkara tersebut memiliki hubungan dengan Nusron.

Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik juga menyita uang lebih dari Rp 100 miliar dari kediaman Arif Sugianto, salah satu tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan Nusron.

Selain itu, salah satu tersangka, Lampri, merupakan pejabat di bawah Nusron yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik juga telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di kementerian tersebut. Temuan dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan itu menjadi dasar penyidik untuk meminta klarifikasi dari Nusron.

“Penyidik perlu meminta klarifikasi kepada Saudara NW atas sejumlah temuan dalam rangkaian penyidikan,” kata Budi.

KPK menyatakan yakin Nusron akan kooperatif jika kembali dipanggil. Budi mengatakan keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

34 operasi tangkap tangan
POLITIK

KPK Catat 34 OTT dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026
kepuasan publik
POLITIK

Kepuasan Publik Turun, Program MBG dan Koperasi Desa Dipertanyakan

20 Oktober 2026
Ahmad Dedi
POLITIK

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat
POLITIK

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
Next Post
keracunan

Siswa Keracunan MBG, Orang Tua Desak Pengawasan Diperketat

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

jasad bayi

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Puncak Bogor

16 November 2025
Dijamin! Jendral Dudung Cepat Naikkan Pangkat Prajurit yang Wakili Indonesia di SEA Games

Dijamin! Jendral Dudung Cepat Naikkan Pangkat Prajurit yang Wakili Indonesia di SEA Games

24 Mei 2023
Hadiri Musrenbang, DID Kawal Aspirasi Warga

Hadiri Musrenbang, DID Kawal Aspirasi Warga

4 Desember 2023
SDN Babakan Cangkudu

Sekolah Rusak, Keselamatan Guru dan Siswa SDN Babakan Cangkudu Terancam

13 Oktober 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In