• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 10, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pasca OTT Walkot Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2022
in NASIONAL
0
Pasca OTT Walkot Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka
66
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lantaran menerima suap berkaitan dengan proyek ganti rugi tanah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 9 orang tersangka dari 14 orang yang diamankan.

Para tersangka tersebut diantaranya, sebagai pemberi ada 4 orang yakni Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta, Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Lalu, sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi, M. Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.

“Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (07/01/22).

BERITA LAINNYA

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
lima jurnalis

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026
Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

9 September 2026

Menurut Firli, atas perbuatannya mereka tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.

Firli menuturkan, KPK untuk sekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku korupsi. Hal ini membuktikan bahwa korupsi masih ada dan menjadi keprihatinan semua pihak.

Tetapi, lanjutnya, KPK tidak akan pernah lelah, tidak berhenti untuk memberantas korupsi sampai Indonesia betul-betul bebas dan bersih dari praktik-praktik maupun bebas dari belitan perkara korupsi.

Dijelaskan Ketua KPK, untuk mengungkap suatu peristiwa pidana termasuk tindak pidana korupsi tentu membutuhkan ketelitian, kecermatan dan harus memegang teguh asas-asas praduga tak bersalah.

“Ya, persamaan hak dimuka umum dan tetap menjungjung tinggi tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, profesionalitas dan menjungjung tinggi asas kemanusiaan,” pungkasnya. (Fik)

Tags: KPK Tetapkan 9 TersangkaOTT KPKPepenRahmat EfendiWali Kota Bekasi

Related Posts

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya
NASIONAL

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata
NASIONAL

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
lima jurnalis
NASIONAL

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026
Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”
NASIONAL

Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

9 September 2026
Eva Stevany Rataba
NASIONAL

Data DTSEN Bermasalah, Nama Anggota DPR Eva Rataba Masuk Desil 4

8 September 2026
KAI Commuter
NASIONAL

Lima Perjalanan KRL Bogor-Manggarai Dibatalkan Senin Sore

7 September 2026
Next Post
Modus Untuk Sumbangan Masjid, Wali Kota Bekasi Korupsi Rp5,7 M

Modus Untuk Sumbangan Masjid, Wali Kota Bekasi Korupsi Rp5,7 M

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Siap Wujudkan Kemandirian Pangan, Lebih Dari 5.000 Insan Pertanian Hadiri Pra Penas 2022

Siap Wujudkan Kemandirian Pangan, Lebih Dari 5.000 Insan Pertanian Hadiri Pra Penas 2022

27 Juni 2022
Jika Rumor Skandal Perselingkuhan Didiamkan, Pengamat: AH Bisa Lengser Lewat Munaslub

Jika Rumor Skandal Perselingkuhan Didiamkan, Pengamat: AH Bisa Lengser Lewat Munaslub

27 Desember 2021
Jangan Lewatkan! Coldplay Bakalan Lirik Indonesia di Music of the Spheres World Tour 

Jangan Lewatkan! Coldplay Bakalan Lirik Indonesia di Music of the Spheres World Tour 

28 April 2023
Persiapan PTM, Vaksinasi Sasar 6.000 Guru

Persiapan PTM, Vaksinasi Sasar 6.000 Guru

8 April 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In