• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, November 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Ke Ombudsman Klarifikasi Hibah Tanah GKI Yasmin

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Pemkot Bogor Ke Ombudsman Klarifikasi Hibah Tanah GKI Yasmin
92
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda hadir di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/01/22).

Kunjungan tersebut, perihal klarifikasi hibah tanah GKI Bapos Taman Yasmin yang dilaporkan oleh Sdr. Teo Reffeisen selaku Kuasa dari Pengurus Badan Pelayanan Jemaat GKI Yasmin, Bogor.

Setelah dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta yang didampingi oleh Koordinator Sub Bagian Bantuan Hukum Yulia Anita dan Analis Hukum Vilya Christiana melaksanakan audiensi klarifikasi dengan Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin.

Hal itu untuk memenuhi isi Surat Ombudsman RI Nomor B/677/LM.26-34/1084.2021/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal Permintaan Penjelasan/Klarifikasi I Wali Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

Jalan Laladon-Ciomas

Pemkab Bogor Gelontorkan Rp 5 Miliar untuk Pelebaran Jalan Laladon-Ciomas

4 November 2026
industri ikan hias

Kabupaten Bogor Bangun Kembali Ekosistem Industri Ikan Hias, Bidik Pasar Ekspor

4 November 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi

Jaro Ade Dorong Beasiswa untuk Santri dan Anak Yatim di Kabupaten Bogor

4 November 2026
kebakaran

Korsleting Diduga Picu Mobil Terbakar di Babakan Madang Bogor

4 November 2026

Alma menerangkan, bahwa sebelum hibah dilakukan, Wali Kota Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.8/Kep.298-Huk.HAM/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.9-372 Tahun 2006.

Itu tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, tentunya merujuk kepada aturan-aturan dan berdiskusi cukup lama dengan Tim 7 GKI Yasmin.

Menurut Alma, proses hibah untuk pembangunan rumah ibadah di lokasi yang disepakati luasnya 1,668 m2 di tanah Cilendek Barat, Bogor Barat berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi awal GKI Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Nomor 31 telah memenuhi persyaratan.

Tentunya, dengan memperhatikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat,” ungkap Alma kepada BogorOne.

Dalam tahapan hibah terhadap Barang Milik Daerah yang didasarkan pada inisiatif Kepala Daerah, telah diatur dalam ketentuan Pasal 401 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Juga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan lahan tersebut berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 termasuk zona yang diperbolehkan,” tegas Alma.

Yulia yang mendampingi Kabag Hukum juga menambahkan, “Proses pendirian rumah ibadah di lokasi baru telah memenuhi syarat administrasi dan telah mendapat rekomendasi dari FKUB Kota Bogor sebagai verifikator pendirian rumah ibadah di Kota Bogor,” ujarnya.

Yulia juga menjelaskan bahwa Tim Rekonsiliasi GKI Bapos Taman Yasmin dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu telah memanggil anggota Tim 7.

“Pemanggilan itu untuk memberikan penjelasan dan dari hasil pembahasan memang relokasi karena ada hibah dari Pemkot Bogor adalah opsi yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Bogor dengan Tim 7 agar rumah ibadah GKI dapat terbangun,” ucapnya.

Pemerintah Kota Bogor terlihat sangat berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin yang ditengara menimbulkan persoalan sejak tahun 2006 dan baru selesai pada tahun 2021setelah opsi hibah disepakati.

“Kami selalu berkoordinasi dengan FKUB Kota Bogor, MUI, tokoh masyarakat dan aktivis HAM Kota Bogor termasuk melakukan konsultasi meminta arahan kepada Pemerintah Pusat seperti Menkopolhukam, Mendagri, Kemenag, BPN, dan instansi pusat lainnya mengingat persoalan pembangunan Rumah Ibadah GKI Yasmin membutuhkan solusi yang tepat,” tutup Alma. (Yud)

Tags: Klarifikasi HibahOmbudsmanPemkot BogorTanah GKI Yasmin

Related Posts

Jalan Laladon-Ciomas
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gelontorkan Rp 5 Miliar untuk Pelebaran Jalan Laladon-Ciomas

4 November 2026
industri ikan hias
BOGOR RAYA

Kabupaten Bogor Bangun Kembali Ekosistem Industri Ikan Hias, Bidik Pasar Ekspor

4 November 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Jaro Ade Dorong Beasiswa untuk Santri dan Anak Yatim di Kabupaten Bogor

4 November 2026
kebakaran
BOGOR RAYA

Korsleting Diduga Picu Mobil Terbakar di Babakan Madang Bogor

4 November 2026
kemensos
BOGOR RAYA

Kemensos Latih 800 Pegawai Sekolah Rakyat di Bogor, Tekankan Pendampingan Siswa dengan Empati

4 November 2026
mayat pria tanpa identitas
BOGOR RAYA

Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Tengah Sungai Cileungsi

4 November 2026
Next Post
Berselisih Paham Dijalan, Seorang Pengendara Tewas Ditusuk

Berselisih Paham Dijalan, Seorang Pengendara Tewas Ditusuk

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Masyarakat Merauke Dukung Pembangunan Pelabuhan Untuk Program Cetak 1 Juta Hektar Sawah

Masyarakat Merauke Dukung Pembangunan Pelabuhan Untuk Program Cetak 1 Juta Hektar Sawah

12 Agustus 2024
Polisi Bekuk 4 Pengedar dan Sita 15 Juta Uang Palsu

Polisi Bekuk 4 Pengedar dan Sita 15 Juta Uang Palsu

15 November 2022
BPJS Kesehatan Bantu Ayah Mia Jalani Cuci Darah

BPJS Kesehatan Bantu Ayah Mia Jalani Cuci Darah

4 Maret 2023
Banjir dan Longsor

Banjir dan Longsor Terjang Pamijahan, Warga Bertahan di Rumah Rusak

21 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In