BogorOne.co.id | Ciampea – Pelaku penusukan di Jalan Raya Cibanteng Babengket, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor akibat bersenggolan di jalan saat berkendara di akhirnya diamankan Polsek Ciampea, Kamis (13/01/22).
Menurut keterangan Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto, pelaku penusukan itu berinisial FR berusia 25 tahun merupakan warga Desa Nagar, Kecamatan Buairinjung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.
“Ya, pelaku sudah diamankan untuk diperiksa, untuk barang bukti ada 2 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis pisau gagang kayu,” kata Beben.
Dijelaskan Kapolsek, bawa pelaku merupakan perantau yang mau berjualan tas di daerah Leuwiliang dari Jakarta.
Sementara korban AS (47) merupakan karyawan swasta asli warga Jalan Kolonel Martadisastra, RT 04 RW 12, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor dan dinyatakan meninggal dunia.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi, tetapi karena mengalami pendarahan hebat dan nyawanya tidak tertolong, korban meninggal dunia,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek, bawa korban kemungkinan sehabis pulang kerja karena terlihat dari pakaiannya yang masih mengenakan seperti seragam Security.
Pelaku penusukan dikenakan pasal 351 ayat 3, yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, dua pengendara itu diduga berselisih faham saat berkendara di jalan raya Ciampea Cibanteng, dua lelaki ini terlibat perkelahian di Jalan Raya Cibanteng Babengket, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor sekira pukul 09.45 WIB.
Saksi mata Rohman (38) mengatakan bahwa keduanya sempat kejar-kejaran dari arah Bogor menuju Leuwiliang.
Sebelum ditusuk, pelaku dan korban sempat adu mulut.
“Abis itu yang satunya mengeluarkan pisau dan menusukan ke korban pada bagian pelipis kiri,” kata dia dilokasi kejadian. (Yud | Donn)

























Discussion about this post