• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Diringkus Polisi, Predator Seksual Terancam Enam Tahun Penjara 

Redaksi by Redaksi
7 Februari 2022
in BOGOR RAYA
0
Diringkus Polisi, Predator Seksual Terancam Enam Tahun Penjara 
67
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cileungsi – Seorang pelatih futsal yakni MN alias GJ (30) di tetapkan menjadi tersangka, akibat pernyebaran konten pornografi terhadap anak didiknya di beberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Penetapan GJ menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini di dasari atas hasil penyelidikan yang di lakukan penyidik PPA Polres Bogor telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkannya sebagai seorang tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, bahwa awal pengungkapan yang dilakukan berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN alias GJ ini.

“Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya. dan dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka,” paparnya.

BERITA LAINNYA

Kembalikan Fungsi Ruang Milik Jalan, Satpol PP Kabupaten Bogor Bersihkan Bangli di Cigombong

Kembalikan Fungsi Ruang Milik Jalan, Satpol PP Kabupaten Bogor Bersihkan Bangli di Cigombong

20 Juli 2026
Kemarau Panjang di Caringin, Warga Ciherang Pondok Terpaksa Gali Sumur Hingga 14 Meter Demi Air

Kemarau Panjang di Caringin, Warga Ciherang Pondok Terpaksa Gali Sumur Hingga 14 Meter Demi Air

20 Juli 2026
Flyover Bojonggede-Kemang

Pemkab Bogor Prioritaskan Flyover Bojonggede-Kemang hingga Perbaikan 1.000 Ruang Kelas

20 Juli 2026
50 halte biskita

50 Halte Biskita Bogor Rusak, Dishub Targetkan Perbaikan Bertahap

20 Juli 2026

Jadi dalam modusnya tersangka ini mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun di minta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

Lanjut Iman, dari pengakuan tersangka GJ ini bahwa dirinya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke 12 orang korban berbeda.

“Namun hingga saat ini Tersangka belum terbukti melakukan tindakan pencabulan, dikarenakan belum ada korban yang melakukan laporan resmi hingga saat ini,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan MN alias GJ ini pun mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan seksual. Dan dengan apa yang ia lakukan kepada korban yang iya bujuk tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan.

Atas perbuatannya tersangka MN alias GJ ini akan kita jerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik.

Dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak.

Hal itu sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara,” tutupnya. (Yud)

Tags: Guru OlahragaPolres BogorPolsek CileungsiPredator Seksual

Related Posts

Kembalikan Fungsi Ruang Milik Jalan, Satpol PP Kabupaten Bogor Bersihkan Bangli di Cigombong
BOGOR RAYA

Kembalikan Fungsi Ruang Milik Jalan, Satpol PP Kabupaten Bogor Bersihkan Bangli di Cigombong

20 Juli 2026
Kemarau Panjang di Caringin, Warga Ciherang Pondok Terpaksa Gali Sumur Hingga 14 Meter Demi Air
BOGOR RAYA

Kemarau Panjang di Caringin, Warga Ciherang Pondok Terpaksa Gali Sumur Hingga 14 Meter Demi Air

20 Juli 2026
Flyover Bojonggede-Kemang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Prioritaskan Flyover Bojonggede-Kemang hingga Perbaikan 1.000 Ruang Kelas

20 Juli 2026
50 halte biskita
BOGOR RAYA

50 Halte Biskita Bogor Rusak, Dishub Targetkan Perbaikan Bertahap

20 Juli 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Gandeng PT ANTAM Bantu Renovasi SDN Cadas Leueur

20 Juli 2026
Bus Trans Pakuan Akan Dikonversi Jadi Bus Listrik
BOGOR RAYA

Kota Bogor Bersiap Tambah Koridor Biskita Transpakuan Tahun Depan

20 Juli 2026
Next Post
Rois Syuriah PCNU Kabupaten Bogor Hadiri Pekan Memorial Syeikh Nawawi Banten

Rois Syuriah PCNU Kabupaten Bogor Hadiri Pekan Memorial Syeikh Nawawi Banten

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Alun-Alun Tegar Beriman

Progres Alun-Alun Tegar Beriman Capai 40 Persen, Dikebut Jelang HJB

5 April 2026
Bangun Efek Jera, Kejari Kabupaten Bogor Ubah Sanksi Tawuran Jadi Kerja Sosial

Bangun Efek Jera, Kejari Kabupaten Bogor Ubah Sanksi Tawuran Jadi Kerja Sosial

7 November 2025
Festival Kopi Legendaris Akan Warnai Kemeriahan FMP 2025

Festival Kopi Legendaris Akan Warnai Kemeriahan FMP 2025

27 Juli 2025
HMI Desak Kejaksaan Bongkar Kasus RS Lapangan

HMI Desak Kejaksaan Bongkar Kasus RS Lapangan

29 April 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In