• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, April 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Siap-siap Langgar PPKM, Bakal Dipidana

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2021
in PEMERINTAHAN
0
Siap-siap Langgar PPKM, Bakal Dipidana
58
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terus meningkatnya angka kasus positif covid-19 di Kota Bogor, membuat Pemerintah Kota Bogor lebih memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) salah satunya bakal menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar.

Keputusan itu berdasarkan kebijakan Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam menekan tingginya mobilitas orang atau barang. Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo mengatakan, hasil evaluasi pada PPKM tahap pertama Polresta Bogor Kota telah menindak 8 cafe dan 25 restoran.

Namun, ketidakpatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) masih tinggi, untuk itu pihaknya akan memberlakukan tentang penyidik atau menaikan status pelanggaran PPKM.

“Jadi tidak lagi hanya pelanggaran pelanggaran dengan sanksi biasa, tetapi kami kaitkan dengan Undang Undang Kekarantinaan dan undang undang lainnya yang terkait, salah satunya sandi pidana,” kata Kapolresta di kawasan Duta Kecana, Kamis (04/02/21).

BERITA LAINNYA

sinkronisasi program infrastruktur

Pemkab Bogor Minta Sinkronisasi Program Infrastruktur dengan Provinsi

15 April 2026
jual beli jabatan

Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Dugaan Jual Beli Jabatan, Tak Temukan Aliran Dana ke Institusi

15 April 2026
Mentan

Mentan Ancam Tarik Bantuan Jika Daerah Lamban Tangani Bencana

15 April 2026
DPRD Kota Bogor Serahkan Ribuan Pokok Pikiran untuk Pembangunan Tepat Sasaran

DPRD Kota Bogor Serahkan Ribuan Pokok Pikiran untuk Pembangunan Tepat Sasaran

10 April 2026

Sebelumnya, dalam waktu dekat Polresta Bogor Kota akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) meliputi Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas Covid Kota Bogor untuk bisa memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam menghadapi PPKM.

“Termasuk nanti pemberlakukan pembatasan kendaraan pada sistem ganjil dan genap, akan ada beberapa check poin juga untuk pemeriksaan termasuk melakukan imbauan pemutaran arah kendaraan sehingga tidak bisa masuk ke Kota Bogor,” tegasnya.

Susatyo mengimbau kepada warga diluar Kota Bogor, jika ingin masuk ke Kota Bogor akan diputarbalikan arah apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fik)

Tags: Berlakukan Sanksi PidanaBima AryaDishub Kota BogorEko PrabowoKapolresta Kota BogorKombes Pol Susatyo PurnomoPandemi Covid-19PPKMWali Kota Bogor

Related Posts

sinkronisasi program infrastruktur
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Minta Sinkronisasi Program Infrastruktur dengan Provinsi

15 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Tuntaskan Audit Dugaan Jual Beli Jabatan, Tak Temukan Aliran Dana ke Institusi

15 April 2026
Mentan
PEMERINTAHAN

Mentan Ancam Tarik Bantuan Jika Daerah Lamban Tangani Bencana

15 April 2026
DPRD Kota Bogor Serahkan Ribuan Pokok Pikiran untuk Pembangunan Tepat Sasaran
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Serahkan Ribuan Pokok Pikiran untuk Pembangunan Tepat Sasaran

10 April 2026
biaya haji 2026
NASIONAL

Biaya Haji 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Cari Skema Penutup Selisih

9 April 2026
ASN Pemkot Bogor Wajib Hemat Listrik, Air, dan Bahan Bakar
BOGOR RAYA

ASN Pemkot Bogor Wajib Hemat Listrik, Air, dan Bahan Bakar

5 April 2026
Next Post
Perketat Mobilitas Warga, Pedesterian SSA Kembali Ditutup

Perketat Mobilitas Warga, Pedesterian SSA Kembali Ditutup

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

DPRD Kabupaten Bogor

Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Desak Disdik Tindaklanjuti Pagar SDN Curug 03 yang Ambruk

12 September 2025
Sastra Winara

Sidang Paripurna Istimewa, Ketua DPRD Sastra : Penting Menjaga Spirit Nasionalisme

15 Agustus 2025
Aspal Jembatan Otista Mulai Dibongkar

Aspal Jembatan Otista Mulai Dibongkar

9 Mei 2023
Alun-Alun Tegar Beriman

Pemkab Bogor Tunda Realisasi Mini Zoo Pakansari

26 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In