BogorOne.co.id | Kota Bogor – Terus meningkatnya angka kasus positif covid-19 di Kota Bogor, membuat Pemerintah Kota Bogor lebih memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) salah satunya bakal menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar.
Keputusan itu berdasarkan kebijakan Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam menekan tingginya mobilitas orang atau barang. Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo mengatakan, hasil evaluasi pada PPKM tahap pertama Polresta Bogor Kota telah menindak 8 cafe dan 25 restoran.
Namun, ketidakpatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) masih tinggi, untuk itu pihaknya akan memberlakukan tentang penyidik atau menaikan status pelanggaran PPKM.
“Jadi tidak lagi hanya pelanggaran pelanggaran dengan sanksi biasa, tetapi kami kaitkan dengan Undang Undang Kekarantinaan dan undang undang lainnya yang terkait, salah satunya sandi pidana,” kata Kapolresta di kawasan Duta Kecana, Kamis (04/02/21).
Sebelumnya, dalam waktu dekat Polresta Bogor Kota akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) meliputi Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas Covid Kota Bogor untuk bisa memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam menghadapi PPKM.
“Termasuk nanti pemberlakukan pembatasan kendaraan pada sistem ganjil dan genap, akan ada beberapa check poin juga untuk pemeriksaan termasuk melakukan imbauan pemutaran arah kendaraan sehingga tidak bisa masuk ke Kota Bogor,” tegasnya.
Susatyo mengimbau kepada warga diluar Kota Bogor, jika ingin masuk ke Kota Bogor akan diputarbalikan arah apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fik)























Discussion about this post