BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ahli waris Nanang pegawai Dinas PUPR Kota Bogor yang menjadi korban kecelakaan kerja hingga meninggal dunia mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp238 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Bogor Kota, Dian A. Senoaji membeberkan rincian hak jaminan sosial yang akan diserahkan kepada ahli waris almarhum Nanang selaku kepesertaan aktif.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp238 juta.
“Angka tersebut merupakan akumulasi dari santunan kematian (48 kali upah yang dilaporkan) sebesar Rp216 juta.
Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Santunan berkala sekaligus sebesar Rp12 juta,” jelasnya.
Tidak hanya itu lanjut dia, anak almarhum yang saat ini baru naik ke kelas 5 SD juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan hingga bangku kuliah dengan total akumulasi mencapai Rp78 juta.
“Total seluruh santunan dan beasiswa yang akan diterima berkisar antara Rp316 juta. Sedangkan untuk korban selamat, Pak Umar, seluruh biaya perawatan kesehatannya di rumah sakit dicover penuh sampai selesai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, korban Nanang diduga tersengat aliran listrik saat melakukan pembongkaran tiang kabel udara bekas sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah tersebut. Bahwa peristiwa ini murni merupakan kecelakaan kerja di luar kendali manusia, meskipun tim di lapangan sudah berupaya menggunakan alat pelindung diri.
” Pada Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB, terjadi musibah dimana tim pemeliharaan kami mengalami kecelakaan kerja. Satu orang anggota kami bernama Nanang, warga Kampung Bubulak, Desa Ciluar meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara satu korban lainnya, Umar, sempat menjalani rawat inap di RS PMI dan kini kondisinya sudah membaik.
Esti memaparkan, secara teknis, tim di lapangan sedang melakukan penertiban dan pembongkaran beton serta pencabutan tiang kabel udara setinggi kurang lebih 7 meter yang tertanam di lokasi.
Area tersebut sebelumnya tertutup oleh lapak pedagang, sehingga posisi jaringan di atasnya kurang terlihat jelas.
“Saat tiang diangkat ke permukaan, ujung atas tiang tanpa sengaja menyentuh kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN yang berada di atasnya. Dua petugas yang sedang memegang tiang seketika terpental,” tambahnya.
Esti menjelaskan, korban Nanang langsung tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Sempat dilarikan ke klinik terdekat lalu dirujuk ke RS PMI Bogor, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia secara medis akibat sengatan listrik.
Pihaknya memastikan seluruh proses administratif, penanganan jenazah, hingga pemakaman di Leuwiliang telah dikoordinasikan dengan baik bersama pihak keluarga.
“Alhamdulillah, pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas bahwa ini adalah murni kecelakaan kerja. Kami dari dinas berkomitmen menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban almarhum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post