BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Panduraya Kecamatan Bogor Utara, diduga belum kantongi. Namun berdasarkan informasi ternyata sudah beroperasional sejak dua bulan lalu.
Kasi Perencanaan Teknis Dinas Penanaman Modal Perisinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Agung saat dikonfirnasi mengenai izin warga dia melempar ke kecamatan atau ke kelurahan.
“Ini konfirmasi apa maslah ijin warga apa kaitan dengan proses. Kalo ijin warga bisa tanya ke wilayah kelurahan ato kecamatan,” kata Agung saat di konfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp-nya, Kamis (24/06/21).
Namun, saat ditanya perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) minimarket tersebut, dia menjelaskan bahwa saat ini lagi proses Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). “Lagi proses SKRD karena semua WFH jadi senin baru realisasi SKRD,” tandasnya.
Sementara Kabid Izin Operasional DPMPTSP Kota Bogor R Beni Iskandar saat dikonfirmasi melalui telephon mengaku, bahwa izin operasional akan keluar jika bangunan sudah ada IMB.
Mengenai bangunan kata dia, kalau untuk pengawasannya ada berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dia juga agak kesulitan untuk mengecek sistem dan saat ini sedang konsidi lockdown.
“Kita harus cek di sistem, tapi kalau belum mengajukan maka data tidak akan ada. Disini penanganannya di bidang masing-masing, untuk IMB bidang pak Nouval, intinya disaya mah belum ada, dan sebelum keluar izin operasional maka harus ada IMB juga harus IPPT dulu” jelasnya.
Terakhir dia mengatakan, bahwa Izin operasional yang mengeluarkan tetap DPMPTSP atas rekomendasi dari Disperindag.
“Kalau berkasnya sudah masuk dan semua syarat termasuk rekomendasi dari Disperindag memenuhi baru izin operasional keluar,” tandasnya. (Fry)






























Discussion about this post