BogorOne.co.id | Kota Bogor –Pemangkasan anggaran non ASN yang telah tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor untuk tahun 2023 telah memasuki tahap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) mendapat sorotan anggota legislatif.
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, apabila dilihat pada rancangan KUA PPAS yang sudah diserahkan pemkot ke DPRD, memang ada beberapa pos pekerjaan yang membutuhkan anggaran cukup besar hingga ratusan miliar.
Sebab, sambungnya, pada surat edaran yang berisi 16 poin tersebut menjelaskan beberapa penyesuaian yang harus dilakukan OPD. Namun dari tersebut yang mencolok adalah nomor 7 tentang pengurangan belanja personel non ASN sebanyak 25 persen.
“Pengurangan belanja non ASN, sangat disayangkan. Padahal, keberadaan pegawai Non ASN dari pekerja kontrak, PKWT ataupun outsorching masih sangat dibutuhkan terutama di wilayah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ucapnya.
“Seperti apa yang pernah disampaikan oleh Pak Wali sebagai ketua Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) yang menyebut bahwa jika dihilangkan maka pelayanan akan lumpuh. Makanya perlu ada formula dan pemetaan yang pas. Saya minta sih untuk tahun 2023 tidak ada pengurangan,” katanya.
Discussion about this post