BogorOne.co.id | Kota Bogor – Seiring Beroprasinya Bus program Buy The Service (BTS) Biskita Transpakuan di Kota Bogor dan Pelantikan Dirut Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi momen untuk Pemkot Bogor menunjukan keseriusannya dalam penataan transportasi.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP Ahmad Saeful Bakhri menjadikan perhatian khusus untuk konsorsium PDJT yang berhasil memenangkan lelang tersebut bersama Lorena dan Kodjari.
Dia mempertanyakan bagaimana langkah Dirut mengenai kondisi PDJT kedepan yang saat ini menjadi tanggung jawab Lies Permana Lestari setelah dipilih menjadi pucuk pimpinan perusahaan plat merah yang telah lama mati suri itu.
Seperti diketahui, bahwa mantan direktur pengembangan bisnis PT Sarinah itu sudah dilantik menjadi direktur PDJT oleh Wali Kota Bogor Bima Arya belum lama ini.
Menurut dia, berbeda dari perusahaan lainnya, saat ini PDJT belum dalam kondisi baik. Sehingga direktur PDJT yang baru memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Gus M, sapaan akrabnya Politisi PPP itu mengingatkan bahwa ada banyak hal yang harus segera diinventarisir direktur PDJT yang baru, untuk melakukan langkah-langkah perbaikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.
“Salah satu yang perlu dipelajari adalah terkait Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang berkaitan dengan modal dasar,” kata Gus M, Senin (06/12/21)
Kemudian, kata dia, yakni status 10 bus bantuan dari Kementerian Perhubungan yang dihibahkan kepada dinas yang kemudian digunakan oleh PDJT untuk melayani trayek Cidangiang-Bellanova Sentul.
“Yang harus dipelajari adalah apakah pembukaan koridor yang ada dengan bus bantuan pusat ini, dibenarkan tanpa merevisi perda PMP-nya? Kemudian setelah ada BRT ini, bus tersebut dikemanakan dan menjadi aset siapa?” cetus wakil rakyat dari Dapil Bogor Utara itu.
Dijelaskannya bahwa modal dasar PDJT hingga saat ini dapat berupa cash money, juga berupa barang. Dan ini berbeda dengan BUMD lainnya yang berupa cash.
“Ini perlu menjadi catatan, kalau masih menggunakan perda lama untuk PDJT dalam hal operasional dan perda PMP untuk modal dasarnya,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan ia mempertanyakan hal itu, sebab perubahan menjadi perumda sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Kan modal dari luar belum boleh masuk kalau sudah perumda maka, 51 : 49 proporsinya baru kita bicara konsorsium, sekarangkan masih BUMD, 100 persen saham wali kota loh,” tegasnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar direktur PDJT yang baru melakukan audit secara menyeluruh ditubuh PDJT. Sehingga keberlangsungan PDJT bisa berjalan secara simultan kearah yang lebih baik.
“Jangan sampai, malah seperti sebelumnya minimal paling tahan cuma satu tahun,” tandas pria yang berlatar belakang sebagai pengusaha muda itu. (Fry)























Discussion about this post