BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Bencana banjir masih menjadi salah satu ancaman utama di Kabupaten Bogor. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, banjir tercatat sebagai bencana alam kedua yang paling sering terjadi di wilayah tersebut.
Dokumen RPJPD itu mengacu pada data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang menunjukkan bahwa kawasan rawan banjir umumnya berada di sekitar sungai atau termasuk dalam badan sungai. Kondisi tersebut menegaskan keterkaitan erat antara risiko banjir dengan karakteristik hidrologi serta pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
Sejumlah kecamatan tercatat memiliki tingkat kerawanan banjir tinggi, antara lain Cibinong, Citeureup, Jasinga, Leuwisadeng, Jonggol, dan Klapanunggal. Kerawanan serupa juga terdapat di wilayah Cariu, Tanjungsari, serta sebagian Kecamatan Gunungputri.
Kawasan-kawasan tersebut dinilai berpotensi terdampak banjir lebih besar, terutama saat terjadi peningkatan intensitas curah hujan. Sementara itu, potensi kerawanan banjir dengan kategori rendah tercatat berada di Kecamatan Leuwiliang.
Pemerintah daerah menilai pemetaan wilayah rawan banjir ini penting sebagai dasar perencanaan pembangunan jangka panjang, khususnya dalam penataan ruang, pengelolaan sungai, serta upaya pengurangan risiko bencana. Data tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bogor.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post