BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – setelah sebelumnya KPU Kabupaten Bogor yang membuka lowongan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini giliran Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan rekruitmen bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Selasa 10 Januari 2023.
Caranya gampang, pelamar bisa datang langsung atau menghubungi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan di wilayah masing-masing.
Syarat dan ketentuan bagi pelamar dibagi menjadi 15 point yang harus dilaksanakan saat akan melamar menjadi Pengawas Kecamatan/desa (PKD).
Bawaslu Kabupaten Bogor membutuhkan Pengawas Kecamatan/desa (PKD) Sebanyak 435 orang, yang akan ditempatkan sebagai PKD di wilayahnya masing-masing.
Berikut syarat dan ketentuan bagi pelamar yang ingin menjadi Pengawas Kecamatan/desa (PKD).
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Semoga informasi mengenai lowongan Pengawas Kecamatan/desa (PKD) bermanfaat. (Yud)
























Discussion about this post