BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak ada kewajiban bagi siswa untuk datang ke sekolah selama masa libur hanya untuk mengambil makan bergizi gratis (MBG). Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan program MBG tetap menghormati masa libur sekolah meski pemerintah menekankan pentingnya perbaikan gizi anak secara berkelanjutan.
“Anak-anak tidak dipaksa untuk datang ke sekolah. Kalau mau menerima MBG, silakan. Kalau tidak, juga tidak apa-apa,” kata Nanik dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Nanik, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memberikan opsi kepada sekolah penerima manfaat selama masa libur. Jika sekolah bersedia, MBG akan diantarkan dalam bentuk makanan kering sesuai permintaan. Pengambilan juga tidak harus dilakukan oleh siswa, melainkan dapat diwakili orang tua atau anggota keluarga.
“Bisa diambil oleh ibu, ayah, atau saudaranya. Kalau sekolah dan wali murid tidak mau menerima, itu juga tidak dipaksa,” ujarnya.
Nanik menyebutkan, pemberian MBG selama libur sekolah diprioritaskan bagi kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kelompok tersebut tetap mendapatkan layanan tanpa terpengaruh jadwal libur sekolah.
“Yang tidak libur dan tetap diberikan MBG adalah 3B. Pengantarannya tetap dilakukan petugas seperti biasa,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penyaluran MBG saat libur sekolah bertujuan menghabiskan anggaran. Menurut dia, BGN justru melakukan penghematan signifikan sepanjang 2025.
“Anggaran MBG 2025 sebesar Rp 71 triliun awalnya ditargetkan untuk 6 juta penerima manfaat. Namun realisasinya bisa menjangkau 50 juta anak Indonesia dan kelompok 3B,” ujar Nanik.
Penghematan tersebut, kata Nanik, terjadi karena banyak yayasan dan mitra membangun dapur mandiri. Dengan skema itu, BGN hanya menanggung biaya Rp 15.000 per porsi, gaji pegawai SPPG termasuk tenaga gizi dan akuntan, serta biaya operasional. Ia menyebut data tersebut dapat diverifikasi di Kementerian Keuangan.
Nanik menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan gizi anak Indonesia sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Tidak boleh satu anak Indonesia pun kelaparan,” katanya.
Adapun wacana pemberian MBG bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas, menurut Nanik, berada dalam kewenangan Kementerian Sosial, bukan BGN.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post