• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Agustus 1, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disorot, Pakar Ingatkan Potensi Main Hakim Sendiri

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2026
in NASIONAL
0
Sayembara

Gubernur Dedi Mulyadi, bersama putrinya Ni Hyang Sukma Ayu menghadiri Kirab Kebudayaan di Kota Bogor, Jumat malam, 8 Mei 2026. Foto : bogorone.co.id

30
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bandung – Sayembara berhadiah yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan menuai perhatian publik. Kebijakan pemberian hadiah bagi warga yang membantu membekuk pelaku kriminal itu memunculkan dukungan sekaligus kritik dari sejumlah pihak.

Dedi menyiapkan hadiah mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, hingga perampokan, lalu menyerahkannya kepada kepolisian dalam kondisi hidup.

“Kami menyiapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, maupun perampokan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” kata Dedi dikutip dari laman Bapenda Jabar, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan di Jawa Barat melalui kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

BERITA LAINNYA

Job Fair Magelang 2026 Jadi Jembatan Talenta dan Industri, Ini Pesan Penting Wamenaker

Job Fair Magelang 2026 Jadi Jembatan Talenta dan Industri, Ini Pesan Penting Wamenaker

30 Juli 2026
Jaringan Timah Ilegal Digulung, Satlap Tri Cakti Sita 14,95 Ton Muatan Menuju Jakarta

Jaringan Timah Ilegal Digulung, Satlap Tri Cakti Sita 14,95 Ton Muatan Menuju Jakarta

30 Juli 2026
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

29 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut

28 Juli 2026

Selain sayembara, Dedi meminta penguatan koordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Koordinasi lintas wilayah dinilai penting karena pelaku kejahatan jalanan dapat bergerak melewati batas administratif daerah.

Ia juga meminta kendaraan patroli kepolisian tetap aktif beroperasi setiap malam. Menurut dia, kehadiran aparat di ruang publik menjadi langkah pencegahan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dedi menekankan mobil patroli harus tetap terlihat di lapangan dengan lampu rotator menyala sebagai tanda kehadiran petugas.

Selain kepolisian, ia meminta Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran ikut bersiaga di sejumlah titik strategis untuk membantu menjaga situasi keamanan.

Dedi juga mengajak masyarakat menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Menurut dia, keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan partisipasi warga.

“Menjaga diri dan saling menjaga merupakan prinsip dasar kehidupan bergotong royong,” ujar Dedi.

Ia meminta masyarakat tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, namun menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Mari kita bersama-sama waspada dan berani melawan berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat,” katanya.

Bima Arya Ingatkan Koridor Hukum

Kebijakan sayembara tersebut juga mendapat perhatian Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia meminta kepala daerah memastikan setiap kebijakan penanganan kriminalitas tetap berjalan sesuai aturan hukum.

Menurut Bima, inovasi dalam pemerintahan daerah tetap diperlukan. Namun, koordinasi dengan aparat penegak hukum tidak boleh diabaikan.

“Saya kira teman-teman kepala daerah harus memastikan bahwa semua berjalan dalam koridor hukum, memastikan bahwa sistem hukum itu bekerja dan melakukan koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat. Itu yang paling pokok,” kata Bima dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pemerintah daerah dapat menghadirkan berbagai inovasi dalam menjaga keamanan, tetapi sinergi dengan aparat penegak hukum tetap menjadi hal utama.

“Jadi, mungkin ada kreasi-kreasi, inovasi lain, tetapi setidaknya tidak kemudian mengurangi arti koordinasi dengan APH karena itu yang sangat terpenting,” ujarnya.

Pakar Hukum Khawatir Muncul Main Hakim Sendiri

Sorotan lain datang dari pakar hukum Universitas Jember (Unej), Prof I Gede Widhiana Suarda. Ia menilai sayembara menangkap begal berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar hukum.

Menurut dia, kebijakan tersebut berisiko memunculkan praktik main hakim sendiri hingga berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

“Sayembara tersebut berpotensi melanggar HAM dan main hakim sendiri yang bisa berujung menghilangkan nyawa seseorang,” kata Gede.

Ia mengatakan penanganan kriminalitas tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif. Menurut dia, pemerintah juga perlu menyentuh akar persoalan, termasuk faktor sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, rasa aman masih menjadi kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” ujar Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

Gede menilai meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kejahatan jalanan menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap sistem perlindungan masyarakat.

“Ketika masyarakat takut pulang malam, orang tua cemas melepas anaknya ke sekolah, maka itu adalah sinyal bahwa negara harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan masyarakat,” katanya.

Menurut Gede, kemunculan sayembara tersebut memang berangkat dari keresahan publik terhadap maraknya kriminalitas. Namun, pejabat publik dan aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak memunculkan persepsi bahwa masyarakat dapat mengambil alih kewenangan penegakan hukum.

Ia menjelaskan dalam kajian kriminologi terdapat istilah faktor kriminogen, yakni kondisi atau kebijakan yang justru dapat memicu munculnya tindak pidana baru.

“Dalam ilmu kriminologi dikenal istilah faktor kriminogen, yaitu suatu kondisi atau kebijakan yang justru dapat memicu lahirnya tindak pidana baru. Hal itu berpotensi memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk bertindak di luar koridor hukum dan memunculkan praktik main hakim sendiri,” ujarnya.

Gede menegaskan pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan hingga menyebabkan kematian tidak dapat dianggap sebagai keberhasilan pemberantasan kriminalitas.

Menurut dia, kewenangan penindakan tetap berada di tangan Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Sementara masyarakat berperan membantu menciptakan keamanan, bukan menggantikan fungsi negara.

“Tanggung jawab utama penindakan tetap berada pada Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Partisipasi masyarakat penting, tetapi sebatas mendukung terciptanya keamanan, bukan mengambil alih fungsi negara,” katanya.

Perdebatan mengenai sayembara tangkap begal tersebut menunjukkan tingginya keresahan publik terhadap kejahatan jalanan. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar upaya menjaga keamanan tetap dilakukan dengan mengedepankan koordinasi aparat dan prinsip penegakan hukum.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Job Fair Magelang 2026 Jadi Jembatan Talenta dan Industri, Ini Pesan Penting Wamenaker
NASIONAL

Job Fair Magelang 2026 Jadi Jembatan Talenta dan Industri, Ini Pesan Penting Wamenaker

30 Juli 2026
Jaringan Timah Ilegal Digulung, Satlap Tri Cakti Sita 14,95 Ton Muatan Menuju Jakarta
NASIONAL

Jaringan Timah Ilegal Digulung, Satlap Tri Cakti Sita 14,95 Ton Muatan Menuju Jakarta

30 Juli 2026
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
NASIONAL

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

29 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea
NASIONAL

Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut

28 Juli 2026
Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional
NASIONAL

Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

28 Juli 2026
Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1
NASIONAL

Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1

28 Juli 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Perumda PPJ Dapat Tambahan PMP Tiga Aset Lahan 

Perumda PPJ Dapat Tambahan PMP Tiga Aset Lahan 

19 Oktober 2022
sapi kurban Presiden Prabowo

Istana Jelaskan Anggaran Rp 100 Miliar untuk Sapi Kurban Presiden

28 Mei 2026
Kongres PWI 2025

Jelang Kongres PWI 2025, SC-OC Mantapkan Koordinasi dan Tugas Panitia

25 Agustus 2025
Ratusan Mahasiswa HMI Demo di Depan Istana Bogor

Ratusan Mahasiswa HMI Demo di Depan Istana Bogor

14 Mei 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In