BogorOne.co.id | Bandung – Sayembara berhadiah yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan menuai perhatian publik. Kebijakan pemberian hadiah bagi warga yang membantu membekuk pelaku kriminal itu memunculkan dukungan sekaligus kritik dari sejumlah pihak.
Dedi menyiapkan hadiah mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, hingga perampokan, lalu menyerahkannya kepada kepolisian dalam kondisi hidup.
“Kami menyiapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, maupun perampokan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” kata Dedi dikutip dari laman Bapenda Jabar, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan di Jawa Barat melalui kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Selain sayembara, Dedi meminta penguatan koordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Koordinasi lintas wilayah dinilai penting karena pelaku kejahatan jalanan dapat bergerak melewati batas administratif daerah.
Ia juga meminta kendaraan patroli kepolisian tetap aktif beroperasi setiap malam. Menurut dia, kehadiran aparat di ruang publik menjadi langkah pencegahan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dedi menekankan mobil patroli harus tetap terlihat di lapangan dengan lampu rotator menyala sebagai tanda kehadiran petugas.
Selain kepolisian, ia meminta Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran ikut bersiaga di sejumlah titik strategis untuk membantu menjaga situasi keamanan.
Dedi juga mengajak masyarakat menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Menurut dia, keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan partisipasi warga.
“Menjaga diri dan saling menjaga merupakan prinsip dasar kehidupan bergotong royong,” ujar Dedi.
Ia meminta masyarakat tetap waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, namun menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian.
“Mari kita bersama-sama waspada dan berani melawan berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat,” katanya.
Bima Arya Ingatkan Koridor Hukum
Kebijakan sayembara tersebut juga mendapat perhatian Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia meminta kepala daerah memastikan setiap kebijakan penanganan kriminalitas tetap berjalan sesuai aturan hukum.
Menurut Bima, inovasi dalam pemerintahan daerah tetap diperlukan. Namun, koordinasi dengan aparat penegak hukum tidak boleh diabaikan.
“Saya kira teman-teman kepala daerah harus memastikan bahwa semua berjalan dalam koridor hukum, memastikan bahwa sistem hukum itu bekerja dan melakukan koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat. Itu yang paling pokok,” kata Bima dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pemerintah daerah dapat menghadirkan berbagai inovasi dalam menjaga keamanan, tetapi sinergi dengan aparat penegak hukum tetap menjadi hal utama.
“Jadi, mungkin ada kreasi-kreasi, inovasi lain, tetapi setidaknya tidak kemudian mengurangi arti koordinasi dengan APH karena itu yang sangat terpenting,” ujarnya.
Pakar Hukum Khawatir Muncul Main Hakim Sendiri
Sorotan lain datang dari pakar hukum Universitas Jember (Unej), Prof I Gede Widhiana Suarda. Ia menilai sayembara menangkap begal berpotensi mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar hukum.
Menurut dia, kebijakan tersebut berisiko memunculkan praktik main hakim sendiri hingga berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
“Sayembara tersebut berpotensi melanggar HAM dan main hakim sendiri yang bisa berujung menghilangkan nyawa seseorang,” kata Gede.
Ia mengatakan penanganan kriminalitas tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif. Menurut dia, pemerintah juga perlu menyentuh akar persoalan, termasuk faktor sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, rasa aman masih menjadi kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” ujar Dekan Fakultas Hukum Unej itu.
Gede menilai meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kejahatan jalanan menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap sistem perlindungan masyarakat.
“Ketika masyarakat takut pulang malam, orang tua cemas melepas anaknya ke sekolah, maka itu adalah sinyal bahwa negara harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan masyarakat,” katanya.
Menurut Gede, kemunculan sayembara tersebut memang berangkat dari keresahan publik terhadap maraknya kriminalitas. Namun, pejabat publik dan aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak memunculkan persepsi bahwa masyarakat dapat mengambil alih kewenangan penegakan hukum.
Ia menjelaskan dalam kajian kriminologi terdapat istilah faktor kriminogen, yakni kondisi atau kebijakan yang justru dapat memicu munculnya tindak pidana baru.
“Dalam ilmu kriminologi dikenal istilah faktor kriminogen, yaitu suatu kondisi atau kebijakan yang justru dapat memicu lahirnya tindak pidana baru. Hal itu berpotensi memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk bertindak di luar koridor hukum dan memunculkan praktik main hakim sendiri,” ujarnya.
Gede menegaskan pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan hingga menyebabkan kematian tidak dapat dianggap sebagai keberhasilan pemberantasan kriminalitas.
Menurut dia, kewenangan penindakan tetap berada di tangan Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Sementara masyarakat berperan membantu menciptakan keamanan, bukan menggantikan fungsi negara.
“Tanggung jawab utama penindakan tetap berada pada Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Partisipasi masyarakat penting, tetapi sebatas mendukung terciptanya keamanan, bukan mengambil alih fungsi negara,” katanya.
Perdebatan mengenai sayembara tangkap begal tersebut menunjukkan tingginya keresahan publik terhadap kejahatan jalanan. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar upaya menjaga keamanan tetap dilakukan dengan mengedepankan koordinasi aparat dan prinsip penegakan hukum.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post