BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria berinisial U dan mengamankan barang bukti berupa 11 kilogram ganja.
Ironisnya, U memasarkan barang haram tersebut di Kampung Narkoba, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Dalam pres konferensi, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika itu berawal dari kecurigaan warga atas gerak-gerik tersangka lalu melaporkannya kepada petugas.
Pihaknya menerima laporan dari warga yang curiga, atas prilaku tersangka saat keluar membawa karung. Lalu petugas Satres narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap tersangka.
“Kita langsung merespon aduan warga tersebut. Kita cek dan kita tes urine dan tersangka terbukti positif menggunakan ganja,” kata Bismo.
Setelah menemukan bukti awal, Petugas langsung melakukan pengeledahan di rumah tersangka, dan didapati 11 kilogram ganja di dalam karung yang disembunyikan di sawah.
Bismo menuturkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang yang kini buron. “Kami terus buru dua pelaku lainnya berinisial R dan J yang melarikan diri,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang undang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (Fry)
Discussion about this post