BogorOne.co.id | Kota Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam Kota Bogor mengecam aksi vandalisme yang terjadi saat demonstrasi mahasiswa di Kompleks Balai Kota Bogor, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam insiden tersebut, sejumlah peserta aksi melakukan corat-coret pada dinding Balaikota Bogor ketika aparat keamanan tengah fokus menjaga ketertiban jalannya demonstrasi.
Ketua LBH SI Kota Bogor, Dwi Arswendo, SH, menilai tindakan itu merupakan perbuatan pidana yang harus segera diproses hukum.
“Kami tidak menolak aksi penyampaian aspirasi, tetapi vandalisme jelas merupakan perbuatan pidana. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas terhadap pelaku agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ujarnya.
Kecaman juga disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hasunna. Ia menegaskan bahwa Balaikota Bogor merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dan Pasal 66 ayat 1, jelas melarang perusakan cagar budaya. Sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga denda Rp5 miliar,” tegasnya.
LBH SI Kota Bogor menilai Balaikota Bogor bukan sekadar bangunan pemerintahan, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan identitas penting bagi Kota Bogor. Karena itu, semua pihak diminta memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga dan merawatnya.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aspirasi yang baik ternodai oleh aksi anarkis yang merugikan publik dan merusak warisan sejarah,” tambah Dwi.
LBH SI Kota Bogor mendesak aparat penegak hukum segera menindak para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post