BogorOne.co.id | Kota Bogor – Buntut adanya sejumlah cafe belum berizin yang sudah bebas beroperasi mambuat legislator geram, hingga akhirnya memutuskan untuk memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (02/11/22).
Seperti diketahui, adanya tempat usaha yang belum kantongi izin yang hadir di ‘Kota Hujan’ pasca pandemi Covid-19, yakni, cafe dan resto Bajawa yang berdiri di atas lahan eks President Theatre, Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kecamatan Bogor Barat.
“Rencananya kami akan memanggil dua dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal polemik tersebut,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Endah Purwanti kepada wartawan, Senin (31/10/22).
Menurut Endah, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran DPRD ingin meminta informasi terkait bagaimana proses perizinan dan langkah pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Bogor.
“Kami mau tahu bagaimana proses perizinan, dan sejauh ini apa saja yang sudah ditempuh oleh pengusaha,” jelas Politisi PKS itu.
Selain itu lanjut wakil rakyat perempuan itu, dewan ingin juga mengetahui langkah pemerintah dalam penegakan peraturan daerah (perda), terutama mengenai pendirian tempat usaha dan pembangunan.
“Langkah apa saja yang sudah ditempuh Satpol PP, sebab kabarnya sudah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada dua bangunan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I, Akhmad Saeful Bakhri menegaskan bahwa dewan sama sekali tidak anti dengan investor, tetapi semua pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Kota Bogor wajib mengikuti aturan yang ada.
“Kalau mau berinvestasi di Kota Bogor, mesti ikuti aturan. Kalau mau buat aturan sendiri, ya jangan di Kota Bogor,” ungkapnya. (Fry)

























Discussion about this post