BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan ayah untuk hadir saat pengambilan rapor anak melalui program “Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah”. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.13.37/633-DP3AP2KB yang ditetapkan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 18 Desember 2025.
Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya fenomena fatherless atau kurangnya kehadiran ayah dalam pengasuhan anak. Data 2025 menunjukkan angka fatherless di Jawa Barat mencapai 29,5 persen, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sebesar 25,8 persen.
Bupati Rudy mengatakan gerakan ini ditujukan untuk memastikan ayah hadir dalam proses pendidikan anak. Seluruh ayah dengan anak di PAUD, sekolah dasar, hingga menengah diimbau hadir saat pengambilan rapor pada setiap akhir semester, mulai Desember 2025, sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyiapkan dispensasi keterlambatan bagi ayah yang ikut program ini, menyesuaikan ketentuan instansi atau kantor tempat mereka bekerja. Menurut Rudy, keterlibatan ayah di sekolah diharapkan memperkuat komunikasi antara keluarga dan pihak sekolah serta meningkatkan motivasi anak untuk berprestasi.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post