• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Buron Dua Tahun, Pemalsu Sertifikat Tanah Sentul City Diringkus Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
21 April 2023
in PERISTIWA
0
Buron Dua Tahun, Pemalsu Sertifikat Tanah Sentul City Diringkus Kejaksaan
317
SHARES
349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibongng – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho berhasil meringkus Hasan Sjafei palaku pemalsu sertifikat lahan Sentul City yang merugikan Rp20 miliar dan sudah buron selama 2 tahun.

Menurut Widi sapaan akrabnya Kasi Pidum Kejari Cibinong itu, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar. “Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul,” kata Widi belum lama ini.

Dijelaskannya, bahwa terdakwa dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City.

BERITA LAINNYA

narkoba

Tuntutan Tipis di Kasus Uang Narkoba Rp81 Miliar

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026

Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita, dijelaskan Anita awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.

Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.

Anita menuturkan, perkara tersebut awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997.

“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” tambahnya.

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa dinyatakan sudah pindah atau tidak lagi di kediaman awal.

“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, terdakwa sudah pindah sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.

Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul. “Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.

Ia menuturkan, total tersangka seharusnya 2, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum tertangkap oleh Penyidik Polres Bogor.

“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih berstatus DPO dengan status belum ada berkas perkara dari penyidik Polres Bogor” tuturnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 266, yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. “Perbuatannya itu merugikan Sentul City senilai Rp 20 Miliar,” tandasnya. (*)

Tags: Buron Dua TahunDiringkus KejaksaanKejari CibinongPemalsu SertifikatTanah Sentul City

Related Posts

narkoba
PERISTIWA

Tuntutan Tipis di Kasus Uang Narkoba Rp81 Miliar

17 April 2026
Lima Pengamen Cilik
BOGOR RAYA

Kerap Minta Uang Paksa, Lima Pengamen Cilik di Empang Bogor Diamankan

17 April 2026
peredaran obat terlarang
BOGOR RAYA

Jualan Cilok Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Jonggol, Polisi Tangkap Pelaku

17 April 2026
ruko
BOGOR RAYA

Ruko Kosong di Bogor Timur Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

17 April 2026
Ketua BPM FH UI
PERISTIWA

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026
bocimi
BOGOR RAYA

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
Next Post
Menyebalkan! Teman Datang Hanya ketika Butuh, Ini Tips Menghentikannya

Menyebalkan! Teman Datang Hanya ketika Butuh, Ini Tips Menghentikannya

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Sah! Presiden Jokowi Lantik Menkominfo dan 5 Wamen Baru

Sah! Presiden Jokowi Lantik Menkominfo dan 5 Wamen Baru

17 Juli 2023
Dewan Persoalkan Pembangunan Kafe Esteh di Aset Pemkot

Dewan Persoalkan Pembangunan Kafe Esteh di Aset Pemkot

20 September 2023
Kemenhaj

Kemenag Kabupaten Bogor Sosialisasikan Penyesuaian Kuota Haji 2025–2026

16 November 2025
Akhiri Sengketa Pilkada, PDI-P Resmi Cabut Gugatan di MK

Akhiri Sengketa Pilkada, PDI-P Resmi Cabut Gugatan di MK

8 Januari 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In