BogorOne.co.id | Gunung Sindur – Nahas betul nasib yang menimpa SR. Gara-gara sering kesurupan makhluk halus, dia jadi korban dukun cabul dari Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Korban merupakan ibu rumah tangga berusia 32 tahun. Ia tertipu akal bulus tersangka MI yang mengaku bisa mengobati korban yang kerap kesurupan makhluk halus.
Tak hanya SR, kakak kandung NS (46) dan keponakannya R (24) juga menjadi korban pelaku atau tersangka MI. Namun jika NS dan R hanya diraba-raba, SR berhasil disetubuhi MI yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
MI diketahui sebagai dukun yang sudah menjalankan profesinya selama 15 tahun. Dukun cabul itu ditangkap atas pelaporan korbannya, SR (32).
Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual. Korbannya ada tiga orang yang merupakan perempuan berusia dewasa,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, Senin (06/06/22).
AKBP Iman Imanudin menjelaskan tersangka MI dijerat dengan pasal 4 huruf b juncto pasal 6 huruf c Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang penghapusan kekerasan seksual.
“Tersangka MI yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam di sebuah perumahan di Kota Tangerang Selatan terancam hukuman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menyatakan penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Gunung Sindur.
“Setelah kami menerima laporan dan menemukan bukti yang cukup, akhirnya tersangka MI kami tangkap di rumahnya,” jelas dia. (Yud)
Discussion about this post