BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, menegaskan bahwa proses penonaktifan Kepala Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dilakukan sesuai mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan setelah terjadi aksi warga yang menuntut kepala desa mundur dari jabatannya.
“Indonesia adalah negara hukum, sehingga aspirasi warga tentu didengarkan. Namun mekanismenya tetap harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan kekacauan,” ujar Kurnia, Selasa, 16 September 2025.
Kurnia menjelaskan bahwa mekanisme penonaktifan kepala desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Proses diawali dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berfungsi sebagai lembaga pengawas dan representasi masyarakat di tingkat desa. BPD akan menyampaikan usulan kepada Bupati melalui camat, kemudian dilanjutkan ke Bupati untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kurnia meminta massa aksi untuk membubarkan diri secara tertib. Ia juga menekankan pentingnya membersihkan seluruh banner dan vandalisme yang dipasang sebagai bentuk tanggung jawab sosial warga.
“Harusnya dari kemarin juga berjalan normal, tidak ada masalah sebenarnya. Pelayanan tetap buka, tidak ada yang ditutup,” tambahnya.
Kurnia juga menegaskan bahwa pihaknya bersikap normatif sesuai dengan peran BPD yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu pengawasan, penanganan, dan representasi masyarakat. BPD juga berperan dalam pembentukan aturan bersama kepala desa, memastikan setiap kebijakan dan keputusan desa dijalankan dengan transparan dan sesuai kepentingan warga.
“Secara konstitusional, BPD menyampaikan usulan kepada Bupati melalui camat, lalu camat melaporkan ke Bupati. Dalam proses ini, ada leading sector, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang turut memastikan prosedur berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Kurnia menegaskan bahwa seluruh dinamika di Desa Bojong Kulur akan segera dilaporkan ke pihak terkait agar setiap langkah penonaktifan kepala desa dapat dipantau dan dilaksanakan secara konstitusional.
“Makanya kami wajib melaporkan hal-hal ini karena ini bukan hal yang kecil. Semua prosedur harus transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Kurnia.
Editor : R. Muttaqien
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post