BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dua remaja berusia 17 tahun ditangkap polisi di Katulampa setelah diduga mencuri motor warga di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Bogor Utara pada Rabu, 19 November 2025.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, mengatakan keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik. Berdasarkan keterangan awal, pencurian dilakukan pada Senin, 17 November 2025.
Aksi tersebut terjadi ketika kedua remaja itu melintas di depan rumah korban dan melihat sepeda motor terparkir di halaman.
“Kemudian dia masuk membuka pintu pagar, lalu dibawa sama mereka motor korban. Itu juga sesuai dengan rekaman CCTV yang kami terima dari korban,” kata Enjo.
Kedua remaja itu mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, namun tindakan tersebut tetap menjerat mereka ke proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun. Saat ini kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua remaja itu kami bawa ke Mako Polsek Bogor Utara,” ujar Enjo.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post