BogorOne.co.id | Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan akan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja melalui perbaikan sistem pengupahan, perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, serta pembatasan hingga penghapusan sistem alih daya atau outsourcing.
Komitmen itu disampaikan Said usai dilantik oleh Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 8 Juni 2026. Menurut dia, berbagai persoalan ketenagakerjaan akan disampaikan kepada presiden dalam bentuk masukan kebijakan dan analisis yang disusun melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
“Hal-hal ini yang akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam bentuk saran, pendapat, gagasan, dan menganalisis kebijakan. Tentu saya akan mendatangi beberapa menteri untuk mendiskusikan,” kata Said.
Said menilai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia mengatakan pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga pemerataan manfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan buruh.
Dalam menjalankan tugasnya, Said mengaku akan memfokuskan perhatian pada tiga aspek utama, yakni kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security).
Pada aspek kepastian kerja, ia mendorong pemerintah mempercepat program reindustrialisasi untuk menahan laju deindustrialisasi yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
“Kita ingin sektor formal para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan dan di tempat-tempat kerja lain,” ujarnya.
Di bidang pengupahan, Said menekankan pentingnya penerapan upah layak yang memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memiliki tabungan untuk masa depan. Menurut dia, peningkatan kesejahteraan pekerja juga dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Said menyatakan akan mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah pengaturan sistem outsourcing.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat,” kata dia.
Said juga menilai revisi regulasi ketenagakerjaan perlu memperkuat perlindungan sosial pekerja sesuai standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization. Di samping itu, ia menyoroti perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang masih menghadapi berbagai persoalan di negara penempatan.
Menurut Said, aspirasi pekerja harus menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post