BogorOne.co.id | Jakarta – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut berlangsung mulus. Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan yang menyatakan bahwa seluruh fraksi sepakat membawa RUU tersebut ke tahap pengambilan keputusan tingkat II.
Dalam laporannya, Habiburokhman mengeklaim proses penyusunan dan pembahasan RUU ini telah melibatkan partisipasi publik secara maksimal untuk memenuhi ketentuan partisipasi bermakna (meaningful participation).
“Dalam penyusunan, kami menggelar setidaknya 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, Komisi III juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, serta mengundang 16 ahli, enam kelompok masyarakat, dan tiga kelompok mahasiswa. Pada tahap pembahasan, DPR kembali menggelar 12 RDPU, mengundang 16 pakar hukum, dua pakar kesehatan masyarakat, serta menghimpun 124 masukan tertulis.
Usai mendengarkan laporan tersebut, Dasco meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Jawaban “Setuju” menggema di ruang rapat paripurna. Dasco lantas mengetuk palu sebagai tanda legalitas UU tersebut. Setelah pengesahan, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden Prabowo Subianto.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post