BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Setelah muncul protes penolakan dari warga, Satpol PP Kabupaten Bogor dengan cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek gudang Rongsokan atau daur ulang sampah di Pajeleran, Kecamatan Cibinong, Jumat 16 Mei 2025.
Namun, dalam sidak tersebut, petugas hanya mendapati seorang penjaga bangunan di lokasi. Pemilik pabrik tidak terlihat batang hidungnya dan disebut-sebut sulit dihubungi.
“Petugas hanya bertemu dengan penjaga bangunan. Sementara pemilik tidak berada di tempat dan si penjaga mengaku tidak memiliki akses komunikasi dengan pemilik pabrik,” ungkap Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor.
Menurut dia, bahwa pabrik tersebut berdiri di atas bekas lahan perkebunan singkong tanpa mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan warga sekitar.
Untuk itu, dengan tegas Satpol PP meminta pemilik pabrik segera memberikan klarifikasi secara resmi.
“Kami sudah sampaikan melalui penjaga agar pemilik datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan terkait keberadaan dan legalitas bangunan tersebut,” ujar Anwar.
Masih kata dia, bawa Investigasi sementara mengarah pada indikasi pelanggaran tata ruang serta potensi tindak pidana lingkungan.
Seperti diketahui, sejumlah warga Pajeleran Kranji yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan pabrik itu, mengaku resah dan menolak keras kehadiran usaha daur ulang limbah tersebut.
“Tiba-tiba bangunan berdiri di lahan kebun singkong tanpa izin warga dan lingkungan. Kami khawatir aktivitasnya bisa merusak lingkungan sekitar, apalagi jika ada pembakaran limbah,” kata salah seorang warga sekitar.
Lebih jauh, warga menuding ada potensi permainan antara pemilik gudang dan oknum pemerintah jika pabrik dibiarkan tetap beroperasi.
“Kalau sampai tetap jalan, kami curiga ada yang bermain. Jangan sampai kami yang turun tangan kalau pemerintah tidak bertindak,” ucap warga lainnya dengan nada tegas.
Selain berada di tengah permukiman, lokasi pabrik juga disebut dekat dengan pemukiman anggota TNI dan aliran sungai. Kekhawatiran warga pun merambat ke isu kesehatan.
“Kalau mereka bakar limbah, bisa menyebabkan ISPA bagi anak-anak dan lansia di sekitar. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal nyawa,” kata warga tersebut.
Warga kini mendesak Pemkab Bogor untuk segera menyegel bangunan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas di dalamnya. (Yud)

























Discussion about this post