BogorOne.co.id | Megamendung – Satuan Reskrim Polres Bogor mengamankan pria berinisial HL atas dugaan aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Selasa 31 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil diamankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8).
“Yang mana dalam melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5ribu, lalu mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksi,” paparnya, Selasa 31 Januari 2023.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut baru terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Kemudian melaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku kita ancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Untuk tersangka, ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),” ungkapnya. (Yud)
Discussion about this post