BogorOne.co.id | Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening bank yang terindikasi tidak aktif atau disebut rekening dorman.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan digital seperti judi online, pencucian uang, dan penipuan.
Rekening dorman adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Meski tidak aktif secara transaksi, rekening tersebut tetap tercatat aktif secara administratif dan kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik sah rekening serta bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Pemblokiran ini bukan berarti dana nasabah disita. Ini adalah penghentian sementara untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” ujarnya.
PPATK mencatat, sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening dorman diketahui diperjualbelikan dan digunakan dalam aktivitas ilegal.
Beberapa ciri rekening yang berisiko diblokir antara lain tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan, terlibat dalam transaksi mencurigakan, pernah berpindah tangan secara ilegal, serta mengalami transaksi gagal secara tiba-tiba.
Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir karena dorman disarankan untuk segera mengajukan proses reaktivasi ke pihak bank. Setelah melalui proses verifikasi, rekening dapat digunakan kembali secara normal.
PPATK juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 bagi masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut.
Pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post