• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Tambang Nikel di Raja Ampat

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2025
in NASIONAL, POLITIK
0
tambang nikel

Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim. Foto : fraksipkb.com

42
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang izin dan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas pertambangan dinilai mengancam kelestarian lingkungan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai destinasi pariwisata superprioritas tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim menyoroti kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut yang ada di sekitar wilayah pertambangan. Ia menilai, keberadaan tambang nikel dapat merusak ekosistem laut yang menjadi daya tarik utama Raja Ampat.

“Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi superprioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali,” ujar Chusnunia dikutip dari beritasatu.com, Senin (9/6/2025).

Tak hanya soal izin, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta pemerintah mengevaluasi jalur perlintasan dari lokasi tambang menuju smelter. Ia menyebut kawasan tersebut menyimpan kekayaan ekosistem yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas industri.

BERITA LAINNYA

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

11 April 2026
War Tiket

DPR Nilai Skema “War Tiket” Haji Berpotensi Langgar UU

11 April 2026
Komisi IX DPR

Komisi IX DPR Bakal Panggil BGN soal Pengadaan 20 Ribu Motor

10 April 2026

“Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang,” katanya.

Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi.

“Saya juga mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” tegasnya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat. Lembaga lingkungan itu menilai industri nikel telah membawa kerugian bagi masyarakat dan memperburuk kondisi ekologi.

“Industri nikel merusak lingkungan dengan membabat hutan, mencemari sumber air, sungai, laut, hingga udara, dan jelas akan memperparah dampak krisis iklim karena masih menggunakan PLTU captive sebagai sumber energi dalam pemrosesannya,” demikian pernyataan Greenpeace.

Greenpeace mendesak pemerintah dan pelaku industri untuk menghentikan pertambangan dan hilirisasi nikel yang dinilai telah membawa derita bagi masyarakat terdampak.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Chusnunia Chalimekosistem lauttambang nikel Raja Ampatterumbu karang

Related Posts

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’
NASIONAL

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna
NASIONAL

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

11 April 2026
War Tiket
POLITIK

DPR Nilai Skema “War Tiket” Haji Berpotensi Langgar UU

11 April 2026
Komisi IX DPR
POLITIK

Komisi IX DPR Bakal Panggil BGN soal Pengadaan 20 Ribu Motor

10 April 2026
biaya haji 2026
NASIONAL

Biaya Haji 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Cari Skema Penutup Selisih

9 April 2026
Kejagung Sita Ratusan Truk dan Alat Berat dari Tambang Ilegal di Kalimantan
NASIONAL

Kejagung Sita Ratusan Truk dan Alat Berat dari Tambang Ilegal di Kalimantan

8 April 2026
Next Post
Gelombang Tinggi

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

OTT

OTT KPK di Depok, Perkara dan Pihak yang Diamankan Masih Dirahasiakan

5 Februari 2026
Dalami Sumber Duit Yang dipakai Suap Auditor BPK, KPK Kembali Periksa Pejabat PUPR Kabupaten Bogor

Dalami Sumber Duit Yang dipakai Suap Auditor BPK, KPK Kembali Periksa Pejabat PUPR Kabupaten Bogor

17 Juni 2022
PTM 100 Persen di Kota Bogor Mulai Februari Mendatang

PTM 100 Persen di Kota Bogor Mulai Februari Mendatang

11 Januari 2022
Semangat! Garuda Nusantara Matangkan Permainan jelang lawan Myanmar

Semangat! Garuda Nusantara Matangkan Permainan jelang lawan Myanmar

3 Mei 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In