BogorOne.co.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam sidang paripurna, Selasa, 21 April 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan tersebut akan mulai berlaku paling lambat satu tahun setelah disahkan.
“Kita diberikan waktu satu tahun untuk implementasinya supaya berjalan dengan baik,” kata Dasco kepada wartawan.
Menurut dia, DPR bersama pemerintah akan mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut, terutama dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga (PRT).
“DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” ujarnya.
Dasco menilai pengesahan RUU PPRT menjadi momentum penting karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day.
RUU PPRT mengatur sejumlah aspek, antara lain perlindungan hukum, mekanisme perekrutan, hingga sistem pengawasan. Dalam rancangan tersebut, PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi.
Selain itu, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan yang wajib berbadan hukum dan berizin. Perusahaan tersebut dilarang memotong upah pekerja.
Pengawasan pelaksanaan aturan ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat lingkungan seperti RT dan RW. Rancangan itu juga mengatur bahwa peraturan pelaksana harus diterbitkan paling lama satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post