• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPR Nilai Aturan Kumpul Kebo di KUHP Baru Cerminkan Nilai Ketuhanan

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2026
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
kumpul kebo

Ilustrasi. Foto : freepik.com/Wavebreak Media

47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan ketentuan Pasal 412 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang kohabitasi atau kumpul kebo merupakan bentuk komitmen negara dalam menegakkan norma kesusilaan. Aturan tersebut dinilai memberi kepastian hukum sekaligus mencerminkan nilai negara yang berlandaskan agama.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengatakan pasal itu merupakan refleksi negara kebangsaan yang berpijak pada nilai ketuhanan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama dalam kehidupan masyarakat,” kata Rudianto, dikutip dari laman DPR, Rabu, 7 Januari 2026.

Namun Rudianto menekankan, perbuatan kohabitasi dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Dengan demikian, penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika terdapat pengaduan dari pihak tertentu yang ditetapkan undang-undang.

BERITA LAINNYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru

Cibinong hingga Cigudeg Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Baru

2 Juni 2026
Turnamen Voli

Turnamen Voli HJB ke-544 Dorong Promosi Wisata Bogor Barat

2 Juni 2026
sunatan massal

Sunatan Massal HJB Kota Bogor Sasar 544 Anak di 25 Puskesmas

2 Juni 2026

“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Adapun pihak yang berhak mengajukan aduan dibatasi, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan. Sementara bagi yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah intervensi publik berlebihan terhadap ranah privat warga negara.

Rudianto memastikan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan individu maupun hak asasi manusia. Menurut dia, negara berperan menjaga keseimbangan antara hak pribadi dan nilai sosial yang hidup di masyarakat, dengan tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak terhadap kebebasan pribadi tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara,” kata Rudianto.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Anggota Komisi III DPRKUHP kumpul keboRudianto Lallo

Related Posts

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru
BOGOR RAYA

Cibinong hingga Cigudeg Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Baru

2 Juni 2026
Turnamen Voli
BOGOR RAYA

Turnamen Voli HJB ke-544 Dorong Promosi Wisata Bogor Barat

2 Juni 2026
sunatan massal
BOGOR RAYA

Sunatan Massal HJB Kota Bogor Sasar 544 Anak di 25 Puskesmas

2 Juni 2026
drainase
BOGOR RAYA

Perbaikan Drainase Jalan Dadali Bogor Dilanjutkan, Pedagang Terdampak Disiapkan Relokasi

2 Juni 2026
Gowes hingga napak tilas
BOGOR RAYA

Gowes hingga Napak Tilas Warnai HJB ke-544 di Malasari

2 Juni 2026
Next Post
ujaran kebencian

Polda Jabar Periksa 8 Saksi Tambahan dalam Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Protes Pemindahan Jalan, Warga Geruduk Kantor Desa Sukamahi

Protes Pemindahan Jalan, Warga Geruduk Kantor Desa Sukamahi

18 September 2021
Wow! Bima Arya Hancurkan Puluhan Angkot

Wow! Bima Arya Hancurkan Puluhan Angkot

5 November 2021
Idul Fitri 2024, Pemkot Bogor Tak Sediakan Layanan Mudik Gratis 

Idul Fitri 2024, Pemkot Bogor Tak Sediakan Layanan Mudik Gratis 

20 Maret 2024
Atang – Dedie Siap Berduet di Pilkada Kota Bogor, Ini Syaratnya!

Atang – Dedie Siap Berduet di Pilkada Kota Bogor, Ini Syaratnya!

27 April 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In