BogorOne.co.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan ketentuan Pasal 412 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang kohabitasi atau kumpul kebo merupakan bentuk komitmen negara dalam menegakkan norma kesusilaan. Aturan tersebut dinilai memberi kepastian hukum sekaligus mencerminkan nilai negara yang berlandaskan agama.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengatakan pasal itu merupakan refleksi negara kebangsaan yang berpijak pada nilai ketuhanan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan.
“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama dalam kehidupan masyarakat,” kata Rudianto, dikutip dari laman DPR, Rabu, 7 Januari 2026.
Namun Rudianto menekankan, perbuatan kohabitasi dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Dengan demikian, penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika terdapat pengaduan dari pihak tertentu yang ditetapkan undang-undang.
“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem itu.
Adapun pihak yang berhak mengajukan aduan dibatasi, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan. Sementara bagi yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah intervensi publik berlebihan terhadap ranah privat warga negara.
Rudianto memastikan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan individu maupun hak asasi manusia. Menurut dia, negara berperan menjaga keseimbangan antara hak pribadi dan nilai sosial yang hidup di masyarakat, dengan tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak terhadap kebebasan pribadi tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara,” kata Rudianto.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post