• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPR Nilai Aturan Kumpul Kebo di KUHP Baru Cerminkan Nilai Ketuhanan

Redaksi by Redaksi
7 Januari 2026
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
kumpul kebo

Ilustrasi. Foto : freepik.com/Wavebreak Media

47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan ketentuan Pasal 412 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang kohabitasi atau kumpul kebo merupakan bentuk komitmen negara dalam menegakkan norma kesusilaan. Aturan tersebut dinilai memberi kepastian hukum sekaligus mencerminkan nilai negara yang berlandaskan agama.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengatakan pasal itu merupakan refleksi negara kebangsaan yang berpijak pada nilai ketuhanan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan, moral, dan agama dalam kehidupan masyarakat,” kata Rudianto, dikutip dari laman DPR, Rabu, 7 Januari 2026.

Namun Rudianto menekankan, perbuatan kohabitasi dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Dengan demikian, penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika terdapat pengaduan dari pihak tertentu yang ditetapkan undang-undang.

BERITA LAINNYA

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

25 Juli 2026
Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!

Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!

25 Juli 2026
Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal

Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal

24 Juli 2026
pengeroyokan

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026

“Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak korban yang ditentukan undang-undang,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Adapun pihak yang berhak mengajukan aduan dibatasi, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan. Sementara bagi yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah intervensi publik berlebihan terhadap ranah privat warga negara.

Rudianto memastikan ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan individu maupun hak asasi manusia. Menurut dia, negara berperan menjaga keseimbangan antara hak pribadi dan nilai sosial yang hidup di masyarakat, dengan tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak terhadap kebebasan pribadi tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara,” kata Rudianto.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Anggota Komisi III DPRKUHP kumpul keboRudianto Lallo

Related Posts

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun
BOGOR RAYA

Usung Tema ‘Sayang Anak’, Pemkot Bogor Sukses Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Alun-Alun

25 Juli 2026
Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!
BOGOR RAYA

Enam Bangunan Liar di Simpang Ciapus Tamansari Dibongkar!

25 Juli 2026
Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal
BOGOR RAYA

Temui Massa Aksi Tolak LGBT di Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Tindak Tegas THM dan Miras Illegal

24 Juli 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026
Hari Anak Nasional
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Tekankan Perlindungan Anak dari Narkoba dan Kekerasan

24 Juli 2026
Sudaryono
BOGOR RAYA

Usai Sidak MBG di Bogor, Sudaryono Fokus Perkuat Edukasi Siswa

24 Juli 2026
Next Post
ujaran kebencian

Polda Jabar Periksa 8 Saksi Tambahan dalam Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Wah! 142 Pasangan Menikah di Kantor Polisi

Wah! 142 Pasangan Menikah di Kantor Polisi

28 Agustus 2022
motor

Kronologi Lengkap Evakuasi Motor di Saluran Kali Cileungsi

18 Januari 2026
Gelar Open Day, Kementan Proaktif Tingkatkan Kapasitas Pemuda Pedesaan

Gelar Open Day, Kementan Proaktif Tingkatkan Kapasitas Pemuda Pedesaan

31 Agustus 2022
WFH

Cegah Pemborosan BBM, Pemerintah Buka Opsi WFH Nasional

13 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In