BogorOne.co.id | Bandung – Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Adimas Firdaus Putra alias Resbob. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat memeriksa delapan saksi tambahan, termasuk pacar tersangka serta dua orang saksi ahli.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tahap satu yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus ini sebelumnya memicu reaksi publik, khususnya dari masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan masa penahanan terhadap tersangka telah diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
“Masa penahanan terhadap tersangka Resbob diperpanjang guna melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hendra, dikutip dari beritasatu.com Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Hendra, hingga saat ini Resbob masih ditahan di sel Polda Jawa Barat. Sementara itu, pihak kejaksaan masih meneliti berkas perkara yang telah dikirim penyidik.
“Kami telah menyerahkan berkas perkara tahap satu dan saat ini menunggu hasil penelitian dari jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Resbob di wilayah Semarang, Jawa Tengah, saat yang bersangkutan diduga hendak berpindah tempat. Penangkapan dilakukan setelah video dan pernyataannya di media sosial dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
Polda Jawa Barat menyatakan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post