BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – DPRD Kabupaten Bogor gelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2024, Jumat 2 Agustus 2024.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengusulkan adanya kenaikan target dalam APBD 2024 Perubahan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, usulan tersebut muncul setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2024.
“Kami mengusulkan adanya penambahan sumber-sumber pendapatan daerah dan penyesuaian serta evaluasi atas komponen belanja daerah serta komponen pembiayaan daerah,” ujar Rudy Susmanto.
DPRD Kabupaten Bogor, lanjut Rudy, mengusulkan kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp 867 miliar. “Pendapatan daerah diusulkan naik dari target semula Rp 9,607 triliun menjadi Rp 10,475 triliun atau naik 9,03 persen,” paparnya.
Masih kata Politisi Gerindra itu, begitu pun dengan belanja daerah yang ditargetkan naik Rp 787,173 miliar atau 7,48 persen. “Belanja daerah semula dianggarkan Rp 10,528 triliun. Kami usulkan naik Rp 787,173 miliar menjadi Rp 11,315 triliun,” ungkapnya.
Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra itu mengungkapkan pihaknya akan membahas usulan kenaikan pendapatan dan belanja daerah bersama Pemkab Bogor.
“Setelah ini pembahasan akan dilanjutkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna ini, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyampaikan Rancangan (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
“Tema pembangunan Pemkab Bogor tahun 2025 adalah optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelasnya.
Ada tiga prioritas pembangunan Kabupaten Bogor pada 2025 yakni stabilisasi ekonomi daerah, peningkatan tata kelola pelayanan publik, kinerja aparatur dan penataan administrasi, serta pemenuhan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2025, arah kebijakan belanja daerah adalah belanja kebutuhan pelayanan publik yang terdiri dari Penyelenggaraan tata kelola pemerintah daerah yang berkualitas, upaya peningkatan daya saing daerah, upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup,” papar Asmawa.
Selain itu, ada upaya penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pembangunan wilayah, serta target Standar Minimal (SPM) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’S).
“Demikian gambaran umum rancangan KUA dan PPAS tahun 2025,” imbuhnya.
Selanjutnya Pemda akan mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menjadi bahan dalam pembahasan materi KUA/PPAS tahun anggaran 2025 bersama DPRD.
“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor atas kerja samandan kolaborasi yang baik selama ini,” tandasnya. (*)
Discussion about this post