BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat, 18 Juli 2025.
Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bogor yang dinilai relevan dengan kondisi pendidikan saat ini. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyatakan, regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
“Guru yang menjalankan tugas mendidik harus dilindungi agar tidak mudah diancam atau dilaporkan saat mendisiplinkan anak secara proporsional. Sebaliknya, siswa juga harus terlindungi dari kekerasan. Harapannya semua pihak bisa menjalankan peran dengan aman dan tenang,” ujar Dedie.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menambahkan, perda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Dinas Pendidikan dalam menyusun program dan mekanisme pembinaan satuan pendidikan. Ketentuan teknis dari perda ini akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota (Perwali) atau keputusan Dinas Pendidikan.
“Yang penting, perda ini jadi dasar pelaksanaan perlindungan bagi seluruh insan pendidikan,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya perda ini, diharapkan tidak ada lagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, baik terhadap siswa, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post