• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2022
in BOGOR RAYA
0
DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru
156
SHARES
215
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada masa sidang pertama tahun 2022 pada rapat paripurna, Selasa (18/10/22). Dua Perda yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor adalah Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan dua perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Sehingga ia berharap dua perda ini bisa segera diimplementasikan.

“Perda tentang Keolahragaan dan PMP Perumda PPJ diharapkan bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ujar Atang setelah rapat paripurna.

Menurut Politisi PKS itu, bahwa Perda keolahragaan penting untuk menumbuhkan budaya olahraga sekaligus apresiasi terhadap prestasi olahraga.

BERITA LAINNYA

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

2 Mei 2026
DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Minta Penanganan Perlintasan Sebidang Masuk Prioritas APBD 2027

1 Mei 2026
pekerja bangunan

Pekerja Bangunan di Bogor Tewas di Atap Rumah, Polisi Duga Tersengat Listrik

1 Mei 2026
Pengendara Motor

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tegar Beriman

1 Mei 2026

“Sementara itu, penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah”, tegas Atang.

Ketua tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo, menjelaskan perda ini terdiri dari 16 bab dan 82 pasal, yang mana dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

“Jadi didalam perda ini jelas keberpihakkan terhadap atlet dan untuk diketahui, ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur dan memastikan kesejahteraan atlet daerah,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, anggota tim pansus Raperda tentang Keolahragaan, Endah Purwanti mengungkapkan raperda inisiatif ini sudah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021.

“Jadi memang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru dan alhamdulillah ini adalah perda pertama di Indonesia yang perlu kita banggakan,” terangnya.

Poin penting didalam Raperda ini, dijelaskan oleh Endah terdapat sistem skoring bagi para atlet berprestasi, yang mana nantinya akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet. DIsamping, keberpihakkan anggaran juga tentu akan ditingkatkan sesuai amanat perda untuk ogranisasi keolahragaan KONI dan KORMI.

“Sebagai bentuk apresiasi kita membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like dislike jadi semuanya terpantau dan akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.

Lebih lanjut, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan terdapat poin penting didalam perda yang ditetapkan ini. Diantaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

Kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor dan ketiga, Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya. (*)

Tags: DPRD Kota BogorTetapkan Dua Perda Baru

Related Posts

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor
BOGOR RAYA

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

2 Mei 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Minta Penanganan Perlintasan Sebidang Masuk Prioritas APBD 2027

1 Mei 2026
pekerja bangunan
BOGOR RAYA

Pekerja Bangunan di Bogor Tewas di Atap Rumah, Polisi Duga Tersengat Listrik

1 Mei 2026
Pengendara Motor
BOGOR RAYA

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tegar Beriman

1 Mei 2026
obat terlarang
BOGOR RAYA

Polsek Cibinong Sita 526 Butir Obat Terlarang, Dua Pengedar Ditangkap

1 Mei 2026
Pers Motor Club
BOGOR RAYA

PMC Tancap Gas ke Ciawi, Siapkan Touring Spektakuler Tahun Ini

1 Mei 2026
Next Post
Belum Kantongi Izin, Satpol PP Panggil Pemilik Mie Gacoan di Bogor Barat

Tegas! Dinas PUPR : Mie Gacoan di Bogor Barat Belum Kantongi Izin

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Polsek Cijeruk Gelandang Pelaku Pencabulan

Polsek Cijeruk Gelandang Pelaku Pencabulan

9 Agustus 2022
Melalui Pelatihan, BLK Kota Bogor Ciptakan Wirausaha

Melalui Pelatihan, BLK Kota Bogor Ciptakan Wirausaha

5 April 2021
jembatan ambruk

Wabup Bogor Tinjau Lokasi Ambruknya Jembatan Desa Gobang Rumpin

16 April 2026
Kota Bogor

Langkah Hijau Kota Bogor: Sanitary Landfill Diterapkan, PSEL Siap Dibangun

18 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In