• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, September 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2022
in BOGOR RAYA
0
DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru
156
SHARES
219
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada masa sidang pertama tahun 2022 pada rapat paripurna, Selasa (18/10/22). Dua Perda yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor adalah Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan dua perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Sehingga ia berharap dua perda ini bisa segera diimplementasikan.

“Perda tentang Keolahragaan dan PMP Perumda PPJ diharapkan bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ujar Atang setelah rapat paripurna.

Menurut Politisi PKS itu, bahwa Perda keolahragaan penting untuk menumbuhkan budaya olahraga sekaligus apresiasi terhadap prestasi olahraga.

BERITA LAINNYA

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Ditarget Selesai 21 Oktober!

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Ditarget Selesai 21 Oktober!

24 September 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi

Jaro Ade Janji Perkuat Penataan Pertanahan di Tengah Aspirasi Petani Bogor

24 September 2026
komoditas bawang merah

Pemkab Bogor Bidik Pasar 6,1 Juta Penduduk untuk Pengembangan Bawang

24 September 2026
Kebakaran

Lahan PT Argo Terbakar, Api Sempat Mendekati Permukiman Cileungsi

24 September 2026

“Sementara itu, penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah”, tegas Atang.

Ketua tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo, menjelaskan perda ini terdiri dari 16 bab dan 82 pasal, yang mana dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

“Jadi didalam perda ini jelas keberpihakkan terhadap atlet dan untuk diketahui, ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur dan memastikan kesejahteraan atlet daerah,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, anggota tim pansus Raperda tentang Keolahragaan, Endah Purwanti mengungkapkan raperda inisiatif ini sudah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021.

“Jadi memang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru dan alhamdulillah ini adalah perda pertama di Indonesia yang perlu kita banggakan,” terangnya.

Poin penting didalam Raperda ini, dijelaskan oleh Endah terdapat sistem skoring bagi para atlet berprestasi, yang mana nantinya akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet. DIsamping, keberpihakkan anggaran juga tentu akan ditingkatkan sesuai amanat perda untuk ogranisasi keolahragaan KONI dan KORMI.

“Sebagai bentuk apresiasi kita membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like dislike jadi semuanya terpantau dan akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.

Lebih lanjut, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan terdapat poin penting didalam perda yang ditetapkan ini. Diantaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

Kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor dan ketiga, Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya. (*)

Tags: DPRD Kota BogorTetapkan Dua Perda Baru

Related Posts

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Ditarget Selesai 21 Oktober!
BOGOR RAYA

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Ditarget Selesai 21 Oktober!

24 September 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Jaro Ade Janji Perkuat Penataan Pertanahan di Tengah Aspirasi Petani Bogor

24 September 2026
komoditas bawang merah
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bidik Pasar 6,1 Juta Penduduk untuk Pengembangan Bawang

24 September 2026
Kebakaran
BOGOR RAYA

Lahan PT Argo Terbakar, Api Sempat Mendekati Permukiman Cileungsi

24 September 2026
Ombudsman
BOGOR RAYA

Ombudsman Temukan Akses Keluar, Kakanwil Ditjenpas: Tidak Benar

24 September 2026
ForBora
BOGOR RAYA

ForBora Tolak Redistribusi Tanah Lewat Bank Tanah di Hari Tani Nasional

24 September 2026
Next Post
Belum Kantongi Izin, Satpol PP Panggil Pemilik Mie Gacoan di Bogor Barat

Tegas! Dinas PUPR : Mie Gacoan di Bogor Barat Belum Kantongi Izin

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

batik

Menelusuri Cerita di Balik Setiap Guratan Batik Kabupaten Bogor

25 November 2025
Konstantering Objek Konsinyasi R3 di Katulampa, PN Bogor Temukan Ketidaksesuaian Data Warga

Konstantering Objek Konsinyasi R3 di Katulampa, PN Bogor Temukan Ketidaksesuaian Data Warga

4 September 2026
jemaah umrah Indonesia

Jemaah Umrah Indonesia Terlantar di Bandara Jeddah

26 Desember 2025
Piala Asia 2022, Timnas Putri Indonesia Diperkuat 23 Pemain

Piala Asia 2022, Timnas Putri Indonesia Diperkuat 23 Pemain

12 Januari 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In