BogorOne.co.id | Kota Bogor – Rekam jejak pelanggaran disiplin seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menjadi pertimbangan dalam penanganan dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pegawai berinisial S itu sebelumnya telah dua kali dijatuhi hukuman disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan riwayat pelanggaran tersebut membuka kemungkinan S dijatuhi hukuman disiplin berat dalam kasus terbaru.
“Ya karena dia sudah dua kali kena hukuman disiplin, kemungkinan hukuman yang sekarang akan mengarah ke disiplin berat,” kata Dani kepada Radar Bogor.
Menurut Dani, ada tiga bentuk hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tersebut berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan atau nonjob, hingga pemberhentian sebagai pegawai.
Namun, pemerintah kota belum menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada S. Tim pemeriksa tingkat kota masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.
Tim itu dipimpin Camat Bogor Selatan dan melibatkan sejumlah pihak. Dani mengatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan keputusan.
“Kami kemarin sudah bikin tim pemeriksa tingkat kota, diketuai oleh Camat Bogor Selatan, untuk tahapannya masih proses pemeriksaan,” ujarnya, Selasa, 3 November 2026.
Dani belum memastikan waktu penyelesaian pemeriksaan. Proses penjatuhan sanksi, kata dia, dapat berlangsung berbulan-bulan karena ASN yang diperiksa memiliki hak mengajukan banding jika tidak menerima keputusan hukuman.
“Dan yang diperiksa juga punya hak banding, jadi mungkin untuk sampai pada tahap putusan bisa berbulan-bulan,” kata Dani.
Dugaan pelanggaran yang menyeret S berkaitan dengan tawaran meloloskan seseorang menjadi PNS tanpa melalui tes. Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga bernama Dika menceritakan dugaan penipuan yang dialami keluarganya melalui media sosial.
Dika mengatakan peristiwa itu bermula pada November 2024. Saat itu, S menawarkan kesempatan kepada ibunya agar Dika dapat bekerja sebagai PNS. Karena Dika sedang menganggur, keluarganya menerima tawaran tersebut.
Menurut Dika, S mula-mula meminta uang Rp 8 juta sebagai pembayaran awal. Setelah itu, S disebut rutin meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta setiap bulan dengan alasan untuk mempercepat proses melalui panitia.
Keluarga Dika terus memenuhi permintaan tersebut karena masih mempercayai janji S. Mereka baru menyadari jumlah uang yang telah ditransfer mencapai Rp 70 juta setelah beberapa kali pembayaran.
“Waktu itu kami masih percaya jadi masih terus transfer, pada akhirnya kita baru sadar kalau yang ditransfer sudah total Rp 70 juta,” ujar Dika saat dikonfirmasi pada 19 Oktober 2026.
Dika menuturkan keluarganya sempat menanyakan perkembangan proses penerimaan. Namun, S disebut beralasan masih menunggu informasi dari panitia seleksi.
S juga diklaim melarang keluarga Dika mencari informasi melalui jalur lain karena khawatir persoalan tersebut diketahui pihak pusat.
Pada Desember 2025, Dika mulai meragukan janji tersebut dan meminta uang keluarganya dikembalikan. Namun, S disebut meminta waktu hingga Maret 2026 untuk mengembalikan seluruh uang.
Setelah tenggat tersebut berlalu, Dika mendatangi rumah S. Namun, menurut dia, S kembali meminta tambahan waktu.
“Tapi si S minta waktu sampai Maret 2026. Setelah Maret saya sudah cukup muak, saya coba datengin ke rumahnya tapi dia minta waktu,” kata Dika.
Dika kemudian menceritakan persoalan itu melalui grup WhatsApp. Dari unggahan tersebut, ia mengetahui ada warga lain yang mengaku mengalami kejadian serupa.
Keluarganya juga telah mendatangi kantor BKPSDM Kota Bogor untuk menyampaikan persoalan tersebut. Orang tua Dika disebut sempat bertemu dengan sekretaris camat, tetapi upaya itu belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien






















Discussion about this post