• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, November 1, 2025
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Dua Pengedar Sabu di Gunung Putri Dibekuk, Polisi Amankan Senjata Api

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2025
in BOGOR RAYA
0
Dua Pengedar Sabu

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Foto : Dok. timetoday.id/Amelia Azizah.

37
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dua pengedar sabu di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil dibekuk Kepolisian Resor Bogor. Dalam operasi itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial AS dan MA dilakukan pada 11 Oktober 2025. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 50 paket sabu seberat 63,47 gram serta satu unit senjata api laras pendek.

“Dalam pengungkapan narkotika jenis sabu, turut ditemukan kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka AS kami amankan di wilayah Gunung Putri,” ujar Wikha saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (28/10/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan senjata api tersebut disiapkan untuk aksi kejahatan.

BERITA LAINNYA

SOIna

SOIna Kabupaten Bogor Raih Emas dan Perunggu di Kejuaraan Bocce Piala Gubernur Jawa Barat

31 Oktober 2025
bayi

Sepanjang 2025, Dinkes Kota Bogor Catat 93 Bayi Meninggal

31 Oktober 2025
tiga tersangka penyerobotan lahan

Kejari Kabupaten Bogor Tahan Tiga Tersangka Penyerobot Lahan PTPN I

31 Oktober 2025
Flyover Jalan Bomang

Pemkab Bogor Hitung Ulang Anggaran Flyover Jalan Bomang

31 Oktober 2025

“Tersangka AS mengakui senjata itu akan digunakan untuk melakukan tindakan kriminal,” kata dia.

Kapolres menambahkan, peredaran narkoba kerap berkaitan dengan meningkatnya angka kejahatan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Tindakan-tindakan kejahatan yang terjadi di wilayah Bogor sedikit banyak dipengaruhi oleh peredaran narkoba, baik sabu, ganja, maupun jenis lainnya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Wikha.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Dua pengedar sabuKapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto

Related Posts

SOIna
BOGOR RAYA

SOIna Kabupaten Bogor Raih Emas dan Perunggu di Kejuaraan Bocce Piala Gubernur Jawa Barat

31 Oktober 2025
bayi
BOGOR RAYA

Sepanjang 2025, Dinkes Kota Bogor Catat 93 Bayi Meninggal

31 Oktober 2025
tiga tersangka penyerobotan lahan
BOGOR RAYA

Kejari Kabupaten Bogor Tahan Tiga Tersangka Penyerobot Lahan PTPN I

31 Oktober 2025
Flyover Jalan Bomang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Hitung Ulang Anggaran Flyover Jalan Bomang

31 Oktober 2025
Al-Basyir Islamic Boarding School Bogor
BOGOR RAYA

Kebakaran Landa Ponpes Al-Basyir Islamic Boarding School Bogor

31 Oktober 2025
dua pengendara motor
BOGOR RAYA

Dua Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Gunung Putri

31 Oktober 2025
Next Post
Festival Tangkil 2025

Festival Tangkil 2025 Hadirkan Ruang Kreatif bagi Perempuan dan UMKM Desa

Discussion about this post

BERITA POPULER

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Ketahuan Jualan Tembakau Sintetis, Empat Orang Diringkus Polsek Cisarua

Ketahuan Jualan Tembakau Sintetis, Empat Orang Diringkus Polsek Cisarua

31 Maret 2023
Menengok Agenda Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kota Bogor

Menengok Agenda Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kota Bogor

22 Juli 2022
Didapuk Menjadi Duta BPOM, Mahasiswa Polbangtan Kementan Siap Wakili Tingkat Nasional

Didapuk Menjadi Duta BPOM, Mahasiswa Polbangtan Kementan Siap Wakili Tingkat Nasional

6 Agustus 2022
JKU Dibutuhkan Untuk Jaga Kamtibmas

JKU Dibutuhkan Untuk Jaga Kamtibmas

16 November 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In