BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dua pengedar sabu di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil dibekuk Kepolisian Resor Bogor. Dalam operasi itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial AS dan MA dilakukan pada 11 Oktober 2025. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 50 paket sabu seberat 63,47 gram serta satu unit senjata api laras pendek.
“Dalam pengungkapan narkotika jenis sabu, turut ditemukan kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka AS kami amankan di wilayah Gunung Putri,” ujar Wikha saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (28/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan senjata api tersebut disiapkan untuk aksi kejahatan.
“Tersangka AS mengakui senjata itu akan digunakan untuk melakukan tindakan kriminal,” kata dia.
Kapolres menambahkan, peredaran narkoba kerap berkaitan dengan meningkatnya angka kejahatan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Tindakan-tindakan kejahatan yang terjadi di wilayah Bogor sedikit banyak dipengaruhi oleh peredaran narkoba, baik sabu, ganja, maupun jenis lainnya,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Wikha.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
 
			 
    	

























Discussion about this post